Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 November 2025, 03.57 WIB

KPK Tahan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU karena Fee Proyek PUPR, Pantas APBD Naik 2 Kali Lipat!

menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU). - Image

menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU). Mereka diduga menerima fee dari proyek pengadaan di wilayah Pemkab OKU.

Keempat tersangka itu yakni, Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU 2024-2029, Parwanto; Anggota DPRD OKU, Robi Vitergo; serta dua pihak swasta yakni Ahmat Thoha dan Mendra SB.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan keempat tersangka akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 November sampai dengan 9 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).

Asep menjelaskan, kasus ini berawal dari proses perencanaan anggaran tahun 2025 Pemerintah Kabupaten OKU, yang diduga disetir untuk memenuhi jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU.

Dalam mekanisme tersebut, disepakati nilai jatah pokir sebesar Rp 45 miliar, yang pembagiannya terdiri atas Rp 5 miliar untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta masing-masing anggota sebesar Rp 1 miliar.

Menurutnya, angka tersebut mengalami perubahan karena keterbatasan anggaran daerah. Nilai jatah proyek pun kembali diturunkan menjadi Rp 35 miliar. Dalam pembahasan ini, lanjut Asep, anggota DPRD OKU meminta jatah berupa fee sebesar 20 persen dari total anggaran tersebut. 

"Sehingga total fee adalah sebesar Rp 7 miliar dari total anggaran tersebut," ujar Asep.

Dalam proses penyusunan anggaran daerah, Asep mengungkapkan bahwa saat APBD 2025 disahkan, anggaran Dinas PUPR mengalami kenaikan drastis dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. 

Peningkatan ini diduga berkaitan dengan jatah proyek DPRD yang sebelumnya telah dikondisikan. Ia menekankan, modus jual beli proyek bukanlah hal baru di Kabupaten OKU. Ia menduga, praktik tersebut sudah menjadi kanker lama dalam tata kelola belanja modal di daerah tersebut. 

KPK kemudian merinci sembilan paket proyek yang dikondisikan sebagai jatah DPRD OKU dan ditangani melalui mekanisme e-katalog oleh Kepala Dinas PUPR OKU. Paket tersebut antara lain rehabilitasi rumah dinas Bupati senilai Rp 8,39 miliar, rehabilitasi rumah dinas Wakil Bupati Rp 2,46 miliar, pembangunan kantor Dinas PUPR Rp 9,88 miliar, serta sejumlah proyek peningkatan jalan dan pembangunan jembatan dengan nilai berkisar Rp 983 juta hingga Rp 4,92 miliar.

Menurut Asep, sembilan proyek dengan total nilai puluhan miliar rupiah itu kemudian ditawarkan kepada Ketua Komisi III DPRD OKU. Tawaran tersebut disertai kesepakatan fee sebesar 22 persen yang dibagi dua, yakni 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk anggota DPRD. 

“Bahwa Tersangka NOP kemudian menawarkan 9 proyek tersebut dengan komitmen fee sebesar 22 persen,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Parwanto dan Robi Vitergo selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan juncto Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara, Ahmat Thoha dan Mendra SB sebagai pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore