Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 November 2025, 17.54 WIB

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tapi Hakim Ketua Menilai Seharusnya Divonis Lepas

Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi - Image

Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi

JawaPos.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ira Puspadewi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1,25 triliun.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sunoto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11).

Perkara itu berkaitan dengan Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I (Ira Puspadewi) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Sunoto saat membacakan amar putusan.

Sementara, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang, Harry Muhammad Adhi Caksono divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mereka terbukti menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara sebagai Direksi BUMN. Hal itu mengakibatkan PT ASDP terbebani utang dan kewajiban yang besar.

Bahkan, KSU yang ditandatangani Ira mendahului izin dewan komisaris sehingga melanggar ketentuan terkait. Ira disebut mengabaikan hasil uji tuntas atau due diligence yang merekomendasikan untuk tidak mengakuisisi kapal PT JN karena kondisi tidak layak.

Ira disebut tidak berusaha menekan harga saat negosiasi nilai akuisisi PT JN. Sebab, nilai akhir akuisisi sebesar Rp 1,27 triliun.

Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Sunoto dengan Hakim Anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos.

Sunoto selaku ketua majelis menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion

Sunoto menegaskan, seharusnya Ira Puspadewi dan kawan-kawan dijatuhkan vonis lepas atau ontslag. Ia menilai, KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022 merupakan keputusan bisnis.

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Sunoto meyakini unsur-unsur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tidak terbukti secara meyakinkan.

“Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” tegas Sunoto.

Sunoto berpendapat, perbuatan yang dilakukan Ira dkk merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh Business Judgement Rule (BJR). Dia menyebut, Ira dkk telah beriktikad baik dan berhati-hati tanpa memiliki niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara.

Menurutnya, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dalam kondisi faktual seperti itu akan menimbulkan dampak yang sangat luas bagi dunia usaha di Indonesia, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore