Logo JawaPos
Author avatar - Image
25 November 2025, 00.33 WIB

KPK Tegaskan Paulus Tannos Berstatus DPO dan Masuk Red Notice, Tak Bisa Ajukan Praperadilan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (4/11). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (4/11). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan keabsahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Paulus Tannos (PT), dalam mengajukan permohonan praperadilan. KPK menegaskan, Tannos telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021.

“Kami nanti juga rencana akan menyampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan. Tentu ini penting untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sesuai dengan SEMA 1 Tahun 2018,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/11).

Budi menyampaikan, sidang praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini. 

Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, melarang pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri dalam status daftar pencarian orang (DPO).

"Bahwa pemohon ini statusnya masih dalam status DPO dan juga red notice. Jadi sampai saat ini statusnya masih DPO," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan siap melawan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos. KPK tetap menghormati langkah hukum pihak Tannos, tetapi meyakini penetapan tersangka oleh penyidik sudah sah dan sesuai prosedur.

“KPK menghormati hak hukum saudara PT yang mengajukan pra-peradilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan KTP elektronik,” ucap Budi, Senin (3/11).

Ia menegaskan KPK optimistis memenangkan praperadilan tersebut karena meyakini objektivitas hakim serta kesahihan proses penyidikan yang dilakukan. 

“Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menambahkan KPK akan bekerja maksimal dalam menghadapi upaya perlawanan hukum oleh Tannos. Ia menilai, kasus korupsi e-KTP telah menimbulkan dampak besar terhadap negara dan pelayanan publik.

“Terlebih, korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan ini,” pungkas Budi.

Paulus Tannos diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP dan buron sejak 2021. Ia ditangkap di Singapura pada Januari 2025 oleh otoritas setempat atas permintaan pemerintah Indonesia.

Namun, Tannos kini melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi. Ia juga menolak pulang secara sukarela. “Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, Senin (2/6).

Widodo menambahkan, setelah ditahan di Singapura, Tannos bahkan mengajukan penangguhan penahanan. Pemerintah Indonesia kini berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk menghadapi permohonan tersebut. “Pihak AGC Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut,” jelas Widodo.

Pemerintah RI telah mengajukan permohonan ekstradisi Paulus Tannos sejak 20 Februari 2025, kemudian menyerahkan informasi tambahan pada 23 April 2025 sebagai penguatan dokumen ekstradisi.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore