Logo JawaPos
Author avatar - Image
26 November 2025, 19.50 WIB

Isi Surat Kerry Anak Riza Chalid, Bantah Ayahnya jadi Dalang Demo Akhir Agustus 2025

Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak Riza Chalid, menuliskan surat dari Rutan Salemba, Jakarta. (Istimewa) - Image

Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak Riza Chalid, menuliskan surat dari Rutan Salemba, Jakarta. (Istimewa)

JawaPos.com - Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, membantah isu bahwa ayahnya, Riza Chalid, menjadi dalang aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Kerry saat ini tengah menjalani proses hukum sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

Dalam surat terbuka yang ditulis dari rumah tahanan (Rutan) Salemba, Kerry menyampaikan kegelisahannya sebagai seorang pengusaha, dan warga negara yang merasa diperlakukan layaknya musuh negara.

“Dengan segala kerendahan hati, izinkan saya menuliskan surat ini, kini saya diperlakukan seolah musuh negara,” tulisnya dalam selembar surat, Rabu (26/11).

Kerry menegaskan dirinya bukan pejabat negara dan tidak mengambil uang negara. Namun, ia merasa dicitrakan sebagai penjahat besar dan dianggap sebagai sumber masalah di Indonesia.

“Saya dicitrakan sebagai penjahat besar. Di mana keadilan?” ujarnya.

Ia juga mengaku proses penggeledahan, pemeriksaan, hingga penahanannya dilakukan tanpa prosedur yang semestinya. Kerry ditahan sejak 25 Februari 2025 dan baru mulai disidangkan pada 13 Oktober 2025.

“Hampir delapan bulan saya mendekam menunggu kepastian hukum," tuturnya.

Kerry menilai keluarganya turut menjadi korban stigma. Ia secara khusus membantah tuduhan terhadap ayahnya, Riza Chalid, yang dituding sebagai dalang sekaligus penyandang dana aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

“Ayah saya tidak mungkin melakukan hal tersebut," tegasnya.

Ia juga membantah tudingan bahwa Riza Chalid adalah beneficial owner PT OTM, perusahaan yang terkait kontrak dengan Pertamina.

“Namanya tidak tercatat dan tidak pernah terlibat di perusahaan," paparnya.

Kerry juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya merugikan negara Rp 285 triliun. Ia menegaskan tidak pernah menjual minyak atau melakukan pengoplosan BBM.

“Bisnis saya hanyalah menyewakan tangki penyimpanan BBM kepada Pertamina. Itu saja. Tuduhan Rp 285 triliun adalah fitnah keji," tuturnya.

Menurut Kerry, angka kerugian tersebut tidak didasarkan pada audit resmi dan bertentangan dengan logika bisnis. Ia menyatakan kontrak sewa terminal BBM justru membantu negara mengamankan cadangan energi dan mencatat manfaat hingga Rp 145 miliar per bulan.

Selain itu, ia menegaskan bahwa terminal BBM yang disewakan bukan warisan orang tuanya, melainkan dibeli dengan kredit bank yang hingga kini belum lunas.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore