Logo JawaPos
Author avatar - Image
28 November 2025, 01.48 WIB

Belum Terima Surat Rehabilitasi Ira Puspadewi, KPK Beberkan Praktik Lancung Direksi ASDP yang Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum menerima dokumen resmi terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaga antirasuah menegaskan pihaknya masih menunggu secara administratif untuk menindaklanjuti rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan dua direksi ASDP lainnya yang terjerat korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

“Sampai dengan saat ini, KPK belum menerima surat keputusan rehabilitasi tersebut. Posisi KPK menunggu, untuk bisa menindaklanjuti keputusan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (27/11).

KPK lantas membeberkan secara terbuka konstruksi perbuatan melawan hukum dalam kasus akuisisi kapal-kapal tua oleh PT ASDP terhadap PT JN. Budi mengungkapkan, temuan KPK menunjukkan adanya rekayasa valuasi perusahaan pelayaran PT JN yang diakuisisi ASDP. 

“Berdasarkan serangkaian proses, KPK menemukan, pasca aksi akuisisi yang dilakukan ASDP, PT JN tidak memperoleh selisih (net cash flow) dan justru bergantung pada bantuan finansial PT ASDP untuk membayar utang dan operasional,” ungkapnya.

Ia menegaskan, kondisi tersebut bertolak belakang dengan proyeksi yang sebelumnya dibuat oleh konsultan saat proses uji tuntas (due diligence). Sebab, proyeksi konsultan saat due diligence memberikan penilaian valuasi PT JN seolah bernilai tinggi.

“Dalam hal ini, KPK menemukan adanya pengkondisian dalam proses penilaian tersebut. Cara itu dilakukan dengan metode pendapatan maupun aset yang dimiliki PT JN,” tegas Budi.

Dalam mengungkap kejanggalan tersebut, KPK melakukan penghitungan ulang terhadap valuasi PT JN dengan dua metode, yaitu arus kas diskonto (discounted cash flow) atau perkiraan nilai wajar investasi berdasar proyeksi arus kas masa depan dan metode aset bersih (net asset),”

Hasil penghitungan ulang itu menunjukkan kondisi minus, jauh dari klaim konsultan sebelumnya. Dimana metode discounted cash flow, menghasilkan nilai saham PT JN minus Rp 383 miliar. Sementara metode aset bersih (net asset) menunjukkan saham PT JN minus Rp 96,3 miliar. 

“Temuan tersebut, yang digunakan KPK dalam perhitungan kerugian negara,” jelasnya.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya pelanggaran prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance). KPK menemukan terjadi pelonggaran prinsip kehati-hatian dan penyimpangan prinsip good corporate governance.

Ia menyebut, pelanggaran tersebut mencakup pemalsuan dokumen untuk memuluskan aksi akuisisi. Bahkan, rekomendasi manajemen risiko diabaikan yang membuat aturan akuisisi dibuat penanggalan mundur (backdated).

Lebih jauh, KPK menegaskan bahwa dari hasil rekalkulasi, akuisisi PT JN bukan hanya tidak menguntungkan, tetapi berpotensi membawa kerugian berkelanjutan. 

“Berdasarkan hasil rekalkulasi analisis kelayakan investasi atas data aktual, KPK juga mendapatkan temuan bahwa akuisisi tidak feasible secara bisnis. Sebab, nilai imbal hasil investasi (internal rate of return) hanya sebesar 4,99%. Sementara biaya modal (weighted average cost of capital /WACC) mencapai 11,11%. Kerugian diproyeksikan akan semakin menggulung di masa depan,” ucap Budi.

Budi juga merinci sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ira Puspadewi selama proses akuisisi tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut dimulai dari perubahan aturan mendasar, khususnya terkait pemenuhan syarat kerja sama usaha (KSU) dengan PT JN, yang kemudian diubah kembali setelah proses berjalan. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore