
Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Polda Metro Jaya masih akan berkoordinasi dengan keluarga inti Arya Daru Pangayunan. Termasuk beberapa hal yang dinilai sebagai privasi diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tersebut. Sebagai penegak hukum, Polda Metro Jaya tidak bisa sembarangan menyampaikan informasi berkaitan dengan privasi, apalagi Arya Daru sudah meninggal dunia.
Penekanan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto setelah penasihat hukum keluarga almarhum Arya Daru menyampaikan informasi dari penyidik kepada awak media. Yakni soal fakta baru bahwa Arya Daru pernah check in dengan seorang perempuan bernama Vara sebanyak 24 kali di pada medio 2024-2025.
”Kami akan koordinasi dengan keluarga inti. Kami tekankan kami akan berkoordinasi dengan keluarga inti. Apakah keluarga inti sudah siap menerima temuan dari penyidik? Ini kan harus disampaikan. Ada informasi-informasi yang harus kita jaga, apalagi yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” ungkap Kombes Budi saat diwawancarai oleh awak media pada Jumat (28/11).
Menurut Budi, privasi Arya Daru yang ditemukan tewas di kamar kosnya beberapa bulan lalu harus dijaga. Kalau pun perlu disampaikan, hanya keluarga inti yang berhak mengetahui. Menurut dia, tidak seharusnya privasi almarhum disampaikan kepada publik. Apalagi yang bersangkutan sudah meninggal dunia dan telah dimakamkan.
”Ini ada privasi yang harus kita jaga. Apakah kita akan menjadi orang yang selalu mengungkap aibnya orang lain, ini harus kita jaga bersama. Jadi, kami akan berkoordinasi dengan keluarga inti. Apakah ini akan kami sampaikan bagaimana tanggapan keluarga inti. Kami tekankan sekali lagi, keluarga inti. Artinya istri dan orang tua. Apakah sudah siap untuk menerima temuan kami,” terang dia.
Lantaran keluarga inti Arya Daru tidak hadir saat audiensi berlangsung pada Rabu (26/11), lanjut Budi, bukan tidak mungkin Polda Metro Jaya akan mengundang kembali atau bahkan menemui pihak keluarga. Menurut dia, 2 hari lalu pihak keluarga diwakili oleh penasihat hukum lantaran sedang dalam keadaan sakit. Sehingga tidak bisa datang langsung ke Jakarta.
”Tetapi, ini berhubungan dengan hal-hal privasi yang harus kita jaga bersama. Ini kami juga nanti akan komunikasikan apakah kami sebagai penyidik di Polda Metro yang akan ke sana menjelaskan atau dari pihak keluarga inti yang ingin datang ke Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
