Logo JawaPos
Author avatar - Image
29 November 2025, 00.58 WIB

Bebas dari Rutan KPK, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo dan Dasco

Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bersama dua direksi lainnya Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono, resmi bebas dari Rutan KPK. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bersama dua direksi lainnya Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono, resmi bebas dari Rutan KPK. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bersama dua direksi lainnya Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono, resmi bebas dari rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya bebas dari Rutan KPK setelah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Pantauan JawaPos.com, Ira Puspadewi bersama Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 17.17 WIB. Mereka ditemani tim kuasa hukum dan pihak keluarga yang sudah menunggu sejak Jumat (28/11) pagi.

Ira menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memutuskan pemberian rehabilitasi terhadap dirinya, setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.

"Izinkan pertama mengucap syukur kepada Allah SWT atas limpahan karunianya yang luar biasa, kedua kami menghaturkan terima kasih mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya dengan rehabilitasi bagi perkara kami," kata Ira Puspadewi saat bebas dari Rutan KPK.

Ira juga menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dinilai telah mendengar aspirasi atas kasus hukum yang menimpanya.

"Yang ketiga, kami haturkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPR RI dalam hal ini diwakili oleh Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad," ujarnya.

Ira turut menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pejabat negara yang telah mempertimbangkan secara objekrif, sehingga dirinya bisa menerima rehabilitasi.

"Yang keempat kami juga haturkan terima kasih kepada Mahkamah Agung RI, kemudian kepada Bapak Menko Kumham Imipas, kami juga menghaturkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Menteri Sekretaris Negara RI, kemudian kepada Bapak Menteri Hukum RI, bapak Sekretaris Kabinet, dan kemudian tidak kalah pentingnya kami ucapkan terma kasih kepada tim penasihat hukum pimpinan Bapak Soesilo Aribowo," paparnya.

Lebih lanjut, Ira mengaku selama kurang lebih 10 bulan mendekam di Rutan KPK mendapat pelayanan yang terbaik. Namun, enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus hukum akuisisi PT JN oleh ASDP yang sampai saat ini masih bergulir di KPK.

"Dan para petugas KPK yang melaksanakan tugas dengan baik selama hampir 10 bulan kami diberi pelayanan sangat baik," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore