Logo JawaPos
Author avatar - Image
30 November 2025, 22.15 WIB

KPK Yakin Gugatan Praperadilan Paulus Tannos Ditolak, Alasan DPO jadi Penguat

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberi keterangan pers terkait Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Gedung Merah Putih KPK, kuningan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberi keterangan pers terkait Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Gedung Merah Putih KPK, kuningan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Keyakinan ini didasarkan pada status Paulus yang saat ini meerupakan buron atau daftar pencarian orang (DPO).

Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak berhak mengajukan praperadilan.

“Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut juga tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (30/11).

Budi menjelaskan, SEMA tersebut diterbitkan untuk mencegah pihak-pihak yang melarikan diri namun tetap mencoba menggugat keabsahan penyidikan.

Menurutnya, tidak adil apabila seseorang yang menolak hadir, tidak kooperatif, bahkan melarikan diri, tetap ingin mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka melalui praperadilan.

KPK, lanjutnya, telah berulang kali memanggil Paulus Tannos dan menempuh seluruh prosedur sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO

Saat ini, fokus KPK adalah membawa Paulus kembali ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan.

Selain itu, KPK terus berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk proses pemulangan Paulus Tannos.

“Dengan demikian, yang diperlukan saat ini bukan praperadilan, tetapi kehadiran tersangka agar proses hukum dapat berjalan efektif,” pungkasnya.

Paulus Tannos diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP dan buron sejak 2021. Ia ditangkap di Singapura pada Januari 2025 oleh otoritas setempat atas permintaan pemerintah Indonesia.

Namun, Tannos kini melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi. Ia juga menolak pulang secara sukarela.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore