
Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberi keterangan pers terkait Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Gedung Merah Putih KPK, kuningan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Keyakinan ini didasarkan pada status Paulus yang saat ini meerupakan buron atau daftar pencarian orang (DPO).
Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak berhak mengajukan praperadilan.
“Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut juga tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (30/11).
Budi menjelaskan, SEMA tersebut diterbitkan untuk mencegah pihak-pihak yang melarikan diri namun tetap mencoba menggugat keabsahan penyidikan.
Menurutnya, tidak adil apabila seseorang yang menolak hadir, tidak kooperatif, bahkan melarikan diri, tetap ingin mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka melalui praperadilan.
KPK, lanjutnya, telah berulang kali memanggil Paulus Tannos dan menempuh seluruh prosedur sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO.
Saat ini, fokus KPK adalah membawa Paulus kembali ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan.
Selain itu, KPK terus berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk proses pemulangan Paulus Tannos.
“Dengan demikian, yang diperlukan saat ini bukan praperadilan, tetapi kehadiran tersangka agar proses hukum dapat berjalan efektif,” pungkasnya.
Paulus Tannos diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP dan buron sejak 2021. Ia ditangkap di Singapura pada Januari 2025 oleh otoritas setempat atas permintaan pemerintah Indonesia.
Namun, Tannos kini melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi. Ia juga menolak pulang secara sukarela.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
