
Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (2/12). (Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (2/12). Ridwan Kamil bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada PT BPD Jawa Barat dan Banten (BJB).
Pantauan JawaPos.com, Ridwan Kamil memenuhi panggilan penyidik KPK sekitar pukul 10.40 WIB. Pria yang karib disapa Kang Emil itu terlihat didampingi sejumlah tim penasihat hukum saat hadir memenuhi panggilan KPK.
"Iya intinya saya hari ini memberikan rasa penghormatan tertinggi untuk supremasi hukum, makanya saya datang dalam rangka transparansi, juga memberikan kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik," kata Ridwan Kamil saat hadir memenuhi panggilan KPK.
Ia menyatakan kehadirannya untuk menjelaskan persoalan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada bank BJB. Mengingat, kediamannya beberapa waktu lalu telah digeledah KPK dalam kasus tersebut.
"Saya sebenarnya senang, karena ini saya tunggu-tunggu untuk memberikan klarifikasi. Tanpa klarifikasi kan persepsinya liar lah kira-kira begitu ya. Dan tentunya cenderung merugikan," ucapnya.
Ia memastikan akan menjelaskan secara rinci terkait persoalan dugaan korupsi pengadaan iklan BJB. Ridwan Kamil pun menyatakan mendukung penuh KPK dalam menyidik perkara rasuah pengadaan iklan BJB.
"Mudah-mudahan setelah klarifikasi nanti saya sampaikan ke media juga kurang lebihnya seperti apa. Tapi intinya saya siap dan mendukung KPK memberikan informasi seluas-luasnya terkait apa yang menjadi perkara di BJB," tegasnya.
Panggilan pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan itu, KPK sempat mengamankan mobil Mercedes Benz 280 SL dan motor Royal Enfield Classic 500.
Ridwan Kamil disebut membeli mobil Mercy itu dari putra Habibie, Ilham Akbar Habibie, dengan sistem pembayaran cicilan. Mercy itu dibayar senilai Rp 1,3 miliar. Namun, mobil itu akan dikembalikan kepada Ilham Habibie.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, pada 13 Maret 2025. KPK menduga, kasus ini merugikan negara senilai Rp 222 miliar.
Kelima tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
