
Sejumlah saksi dihadirkan JPU pada Kejaksaan Agung dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tipikor, Selasa (2/12). (Ridwan)
JawaPos.com - Mantan Senior Relationship Manager Bank Mandiri, Aditya Redho, mengungkapkan bahwa kapal very large gas carrier (VLGC) milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) memang dibutuhkan oleh PT Pertamina International Shipping (PIS).
Hal itu disampaikan saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/12).
“Karena terkait kebutuhan spesifik di permohonan itu untuk membeli kapal VLGC, maka kami menanyakan kepada PT PIS apakah kapal sejenis dibutuhkan. Memang benar dibutuhkan,” kata Aditya saat memberikan kesaksian di persidangan.
Ia menambahkan, selain menganalisis dokumen pengajuan, pihaknya juga melakukan klarifikasi langsung mengenai rencana penyewaan kapal yang akan digunakan oleh PIS.
“Ya, kami melakukan konfirmasi untuk menanyakan kebutuhan kapal yang akan digunakan oleh Pertamina International Shipping,” ujarnya.
Tidak hanya kepada PT JMN, lanjut Aditya, konfirmasi serupa juga lazim dilakukan kepada debitur lainnya sebagai bagian dari prosedur analisis kredit. Ia mengaku melakukan dua kali kunjungan ke Pertamina untuk memastikan kebenaran rencana kerja sama penyewaan kapal VLGC antara JMN dan PIS.
“Ya, kami meminta untuk melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, yaitu PT PIS,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, anak pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, didakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Kerry Adrianto Riza didakwa merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga mencapai Rp 285 triliun.
Kerry disebut sebagai Beneficial Ownership sejumlah perusahaan, yakni PT Tangki Merak, PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), PT Mahameru Kencana Abadi (PT MKA), serta Ultimate Shareholder PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).
Kerry bersama sejumlah pihak melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan sewa kapal milik PT JMN. Dalam rangka pembiayaan pembelian kapal yang didanai Bank Mandiri, Kerry meminta Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS), menjawab konfirmasi perbankan mengenai kepastian pendapatan sewa kapal sebagai jaminan kredit.
Selain itu, Kerry juga didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak. Keuntungan pribadi yang diperoleh Kerry dari seluruh rangkaian kasus ini mencapai Rp 3,07 triliun.
Muhamad Kerry Adrianto Riza bersama keempat terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
