Logo JawaPos
Author avatar - Image
05 Desember 2025, 14.33 WIB

MA Perberat Hukuman Agus Difabel jadi 12 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual

Terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung tersenyum sebelum sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Mataram, Senin (5/5). (Harli/Lombok Post)

JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap terdakwa I Wayan Agus Suatarma dalam perkara kekerasan seksual. Melalui putusan kasasi Nomor 11858 K/PID.SUS/2025 tertanggal 25 November 2025, MA menolak permohonan kasasi terdakwa.

Dalam amar putusan yang diunggah pada laman informasi perkara MA, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada Agus Suatarma.

"Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun," bunyi putusan kasasi, Jumat (5/12).

Berdasarkan data pada SIPP PN Mataram, majelis kasasi terdiri atas Yohanes Priyana sebagai Ketua Majelis, serta Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto sebagai hakim anggota. 

Putusan tersebut diambil secara bulat tanpa dissenting opinion, sehingga vonis yang lebih berat itu merupakan hasil kesepakatan kolektif majelis.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram melalui putusan Nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025 menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Putusan ini kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Mataram melalui putusan Nomor 146/PID.SUS/2025/PT MTR pada 16 Juli 2025.

Dengan keluarnya putusan kasasi, seluruh upaya hukum biasa dalam perkara tersebut telah selesai. 

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore