Logo JawaPos
Author avatar - Image
05 Desember 2025, 23.19 WIB

Percepat Proses Hukum, Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus Korupsi Tambang Nikel di Konawe Utara

 

Ilustrasi korupsi.

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengambil alih kasus korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini diduga telah merugikan negara Rp 135,8 miliar. 
 
Hal ini disuarakan oleh Perhimpuman Aktivis Hukum Sulawesi Tenggara (PAHI-SULTRA) melalui aksi massa di depan Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan. Dengan pengambilalihan kasus oleh Kejagung diharapkan proses hukum bisa lebih cepat, termasuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat.
 
"Jelas-jelas bukti sudah nyata kuat dan meyakinkan sebagaimana penyataan seorang saksi dalam persidangan," kata Ketua PAHI-SULTRA Irsan, Jumat (5/12).
 
Dalam kasus ini, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut 3 diantaranya merupakan pihak dari PT LAM. Kasus ini sendiri sudah mencuat sejak 2022.
 
 
PAHI SULTRA mendorong Kejagung mengusut tuntas kasus ini. Sehingga, pihak-pihak lain yang terlibat harus dijerat hukum. 
 
"kami mendesak Kejagung RI harus segera mengambil alih kasus tersebut, dan melakukan tindakan tegas," imbuhnya.
 
Selain itu, Kejagung juga diharapkan mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini. Kasus ini diminta segera dituntaskan.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore