
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, menerima gratifikasi dari sejumlah proyek strategis di wilayahnya. Dugaan itu terus didalami melalui pemeriksaan saksi-saksi secara maraton pada pekan lalu.
“Penyidik melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi di dinas-dinas lainnya, termasuk di Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Ponorogo atau disebut Parpora,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan Senin (8/12).
Menurut Budi, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sugiri dalam kapasitasnya sebagai bupati. Salah satu penerimaan gratifikasi itu terkait pembangunan RSUD dr. Harjono.
“Hal ini menindaklanjuti dari adanya dugaan gratifikasi yang diterima Saudara SUG selaku Bupati Ponorogo yang diduga terkait dengan proyek-proyek lainnya yang ada di wilayah tersebut,” ujarnya.
Selain itu, politikus PDIP itu juga diduga menerima gratifikasi terkait pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo. Dalam mendalami dugaan itu, penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan.
“Sejumlah lokasi, sejumlah titik telah dilakukan penggeledahan, dan penyidik telah menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang tentunya itu juga dikonfirmasi dalam pemeriksaan kepada para saksi yang dipanggil pada pekan ini,” jelas Budi.
Berdasarkan temuan awal KPK, Sugiri diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 300 juta selama periode 2023–2025. Penerimaan gratifikasi itu berkaitan jabatannya sebagai Bupati.
Ia menegaskan, operasi tangkap tangan (OTT) yang mentersangkakan Sugiri Sancoko membuka jalan bagi KPK untuk memeriksa potensi praktik korupsi di sektor lain.
“Artinya dari kegiatan tertangkap tangan tersebut menjadi jalan masuk bagi KPK untuk melihat apakah praktik ataupun modus-modus korupsi itu juga terjadi di sektor ataupun dinas lainnya,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang mencakup tiga klaster, di antaranya suap pengurusan jabatan, suap proyek pembangunan RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat (7/11).
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus untuk Sucipto dan Yunus Mahatma, juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
