
Pemilik Wedding Organizer Ayu Puspita. (Istimewa)
JawaPos.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mendorong aparat penegak hukum (APH) tidak hanya memproses pidana, dalam kasus dugaan penipuan Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita.
APH juga dituntut untuk menerapkan pidana tambahan berupa kewajiban ganti rugi kepada para korban.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan dinilai penting untuk memastikan pemulihan hak konsumen.
Hingga kini, sedikitnya 87 pasangan calon pengantin korban Ayu Puspita telah melapor resmi ke kepolisian.
Sementara itu, pendataan korban yang beredar menunjukkan jumlah korban bisa mencapai lebih dari 200 pasangan, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 15–16 miliar.
Ketua Komisi Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari, menegaskan bahwa penghukuman pidana semata tidak cukup.
Ia menegaskan, negara memiliki kewajiban memastikan pemulihan hak konsumen berjalan seiring proses hukum.
“Kami mendorong penyidik dan penuntut umum untuk menggunakan Pasal 63 UUPK yang memungkinkan hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi kepada konsumen. Dengan jumlah laporan resmi mencapai 87 korban dan estimasi total korban lebih dari 200 pasangan, kerugian yang terjadi nyata, terukur, dan masif. Pemulihan hak bukan pilihan, tetapi keharusan hukum,” kata Fitrah kepada JawaPos.com, Rabu (10/12).
Fitrah menjelaskan, Pasal 63 UUPK membuka ruang bagi empat jenis pidana tambahan. Yakni penarikan barang atau jasa dari peredaran, penghentian kegiatan tertentu, kewajiban membayar ganti rugi, dan pengumuman putusan hakim.
Fitrah menilai, ketentuan tersebut selama ini jarang digunakan, padahal sangat relevan dalam kasus penipuan jasa seperti wedding organizer.
Menurut dia, kasus WO Ayu Puspita merupakan puncak gunung es dari lemahnya tata kelola industri wedding organizer di Indonesia.
Sebab, tidak adanya standar minimal layanan, lemahnya perjanjian baku, hingga minimnya pengawasan membuat praktik yang merugikan konsumen kembali terulang.
“Di lapangan, banyak pelaku usaha WO yang gagal menepati janji dengan vendor seperti dekorasi, katering, hingga MUA. Industri ini membutuhkan standarisasi nasional, termasuk mekanisme pembayaran aman, sertifikasi usaha, dan pengawasan lebih ketat,” jelas Fitrah.
Penegakan hukum yang tegas, termasuk pidana tambahan ganti rugi dinilai akan memberikan sinyal kuat bagi seluruh pelaku usaha jasa event agar tidak melakukan praktik curang, over-promise, atau pemasaran menyesatkan.
Karena itu, Fitrah menegaskan BPKN siap memberikan analisis hukum, masukan resmi, hingga memfasilitasi korban bila dibutuhkan.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
