E.L. Sajogo, Pengacara PT Jawa Pos. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)
JawaPos.com - Dahlan Iskan selaku tergugat II batal menghadirkan ahli dalam sidang gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/12). Dalam gugatan tersebut Nany menuntut pembatalan Akta Pernyataan Nomor 14 tanggal 11 Desember 2008 yang menyatakan bahwa kepemilikan sahamnya di PT Dharma Nyata Press (DNP) hanya sebatas peminjaman nama.
Dahlan dalam sidang sebelumnya pada Rabu (26/11) memohon waktu dua pekan kepada majelis hakim untuk menghadirkan ahli dalam persidangan pada Rabu (10/12). Namun, saat tiba kesempatannya, tidak ada ahli yang dihadirkan Dahlan. "Kami tidak menghadirkan ahli," kata pengacara Dahlan Iskan, Yasin Nur Alamsyah saat dikonfirmasi seusai persidangan.
Pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari firma hukum Markus Sajogo & Associates, mengatakan bahwa dengan tidak adanya ahli yang dihadirkan pihak lain, maka semakin menegaskan bahwa keterangan ahli yang dihadirkan PT Jawa Pos tidak terbantahkan. "Keterangan ahli dari penggugat (Nany) juga menguatkan dalil-dalil PT Jawa Pos," ujar Sajogo.
Selain itu, selama persidangan hanya PT Jawa Pos yang menghadirkan saksi fakta. Pihak lain tidak ada satu pun yang menghadirkan saksi fakta, termasuk Nany Widjaja selaku penggugat. Menurut Sajogo, saksi fakta adalah orang yang bisa menjelaskan fakta sejarah. Tanpa saksi fakta, tidak akan bisa menjelaskan peristiwa yang terjadi puluhan tahun yang lalu.
"Dalil-dalil dari PT Jawa Pos mengungkapkan kebenaran karena itu berasal dari bukti tertulis, saksi fakta, dan saksi ahli yang keterangannya tidak dapat dibantah oleh siapapun dalam persidangan," tuturnya.
Perjanjian Dibuat Penggugat Sendiri
Dua ahli yang dihadirkan PT Jawa Pos, yakni, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Prof. Dr. Nindyo Pramono dan Dr. Ghansham Anand, ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga (Unair), sama-sama berpendapat bahwa pihak yang bertanggung jawab terhadap akta pernyataan adalah pembuatnya sendiri.
Bila Nany Widjaja membuat Akta No. 14 tersebut, maka dia sendiri yang harus bertanggung jawab. Akta itu adalah penegasan atas perjanjian/kesepakatan nominee atau pinjam nama dalam pembelian saham PT DNP yang sudah dilaksanakan oleh Nany.
"Orang yang membuat surat pernyataan, tidak bisa menggugat pihak lain yang tidak ikut membuat surat pernyataan," kata Sajogo.
E.L. Sajogo (tengah), Pengacara PT Jawa Pos. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)
Sajogo menegaskan bahwa gugatan Nany terhadap PT Jawa Pos bukan sengketa kepemilikan. Gugatan itu diajukan Nany untuk membatalkan Akta No. 14 yang dibuatnya sendiri.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
