Logo JawaPos
Author avatar - Image
16 Desember 2025, 00.38 WIB

Cari Bukti Dugaan Korupsi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberi keterangan pers terkait Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Gedung Merah Putih KPK, kuningan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberi keterangan pers terkait Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Gedung Merah Putih KPK, kuningan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt. Gubernur Riau," kata juru bicara, KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (15/12).

Budi menjelaskan, penggeledahan itu berkaitan dengan proses penyidikan perkara yang saat ini sedang berjalan di KPK. Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang dilakukan sesuai prosedur.

“Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu," ucap Budi.

Dalam beberapa hari terakhir, KPK memang intensif memeriksa saksi dari lingkungan Pemprov Riau maupun pihak swasta.

Rangkaian pemeriksaan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Abdul Wahid terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan proyek jalan, serta penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau.

KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam yang merupakan kader PKB sebagai tersangka.

KPK menduga Abdul Wahid mendapat uang Rp 7 miliar dari program pembangunan jalan dan jembatan yang mengalami lonjakan signifikan sebesar 147 persen, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Program itu dijalankan oleh Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Uang tersebut diduga dikumpulkan secara bertahap dari beberapa unit kerja di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Abdul Wahid juga menggunakan tekanan jabatan untuk memastikan permintaan tersebut dipenuhi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore