
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait pengaturan pemenang pelaksana proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di wilayah Medan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti melalui serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan.
“KPK kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka, yaitu MC (Muhammad Chusnul),” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12).
Asep menjelaskan, Muhammad Chusnul merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara atau BTP Kelas 1 Medan pada periode 2021–2024. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian sejak 2024 hingga saat ini.
“MC selaku PPK BTP Kelas II Wilayah Sumatera Utara diduga melakukan pengkondisian pemenang lelang atas paket proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi–Kuala Tanjung dan jalur Kisaran–Mambang Muda (PKM),” ujar Asep.
Menurut Asep, pemilihan dan penentuan calon pelaksana proyek dilakukan sendiri oleh Chusnul berdasarkan pengetahuan terhadap kinerja perusahaan yang sebelumnya telah mengerjakan paket pekerjaan di lingkungan BTP. Dari sejumlah rekanan pemenang lelang, perusahaan milik DRS (Dion Renato Sugiarto) menjadi salah satu yang terpilih.
“Dalam prosesnya, MC juga menunjuk DRS sebagai ‘lurah’ yang bertugas mengumpulkan dan mengoordinasikan permintaannya kepada para rekanan,” ungkap Asep.
Ia menambahkan, sebelum proses lelang dilaksanakan, Muhammad Chusnul terlebih dahulu bertemu dengan calon rekanan pemenang lelang di Semarang. Pertemuan tersebut dilakukan karena mayoritas perusahaan yang diproyeksikan memenangkan lelang berdomisili di kota tersebut.
“Dalam pertemuan itu, MC menyampaikan bahwa paket pekerjaan telah dipecah menjadi beberapa paket dan pelaksanaan pembangunan dilakukan dengan mekanisme multi years agar masing-masing rekanan bekerja sama dan tidak saling mengganggu dalam proses lelang,” tutur Asep.
Selain itu, Muhammad Chusnul juga diduga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis kepada perusahaan milik DRS dan rekanan lainnya agar memenuhi kualifikasi lelang. Dalam pelaksanaan lelang, Muhammad Chusnul disebut berkoordinasi dengan Kelompok Kerja (Pokja) untuk memberi perhatian khusus kepada rekanan tertentu.
“Karena telah dibantu dalam proses lelang, pihak rekanan menyampaikan bahwa permintaan MC harus segera dipenuhi. Jika tidak, mereka khawatir akan dipersulit dalam lelang berikutnya,” urai Asep.
KPK menduga, selama menjabat sebagai PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara/BTP Kelas 1 Medan pada periode 2021–2024, Muhammad Chusnul menerima total suap sebesar Rp 12,12 miliar.
“Dalam periode 20 September 2021 sampai 10 April 2023, dari DRS senilai Rp 7,2 miliar. Kemudian dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya sebesar Rp 4,8 miliar,” tegas Asep.
Atas perbuatannya, KPK langsung menahan Muhammad Chusnul untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Muhammad Chusnul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
