Logo JawaPos
Author avatar - Image
18 Desember 2025, 03.34 WIB

KPK Tegaskan Isu Perceraian Ridwan Kamil–Atalia Praratya Tak Ganggu Proses Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan BJB

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil (Instagram @ataliapr)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan isu gugatan perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, tidak berkaitan dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. KPK memastikan, penanganan perkara tetap berjalan profesional dan fokus pada pembuktian hukum.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan persoalan pribadi tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

“Tentunya ini dua hal yang berbeda, sehingga tidak mengganggu proses terkait dengan penyidikan perkara, dugaan tindak bidang korupsi pada pengadaan iklan di BJB, yang salah satu saksinya adalah Saudara RK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/12).

Ia menjelaskan, Ridwan Kamil sebelumnya telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk pendalaman materi perkara. KPK mengakui, mendalami soal aset-aset yang dimilikinya semasa menjabat Gubernur Jabar.

“Terakhir Saudara RK juga sudah dipanggil, didalami terkait dengan aset-aset yang dimiliki, kemudian terkait dengan penghasilan resmi sebagai gubernur, berkaitan dengan tempus perkaranya, dimana pengadaan belanja iklan ini pada saat Saudara RK menyiapkan sebagai gubernur,” tuturnya.

Budi menambahkan, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana non-budgeter dalam perkara tersebut. Menurutnya, dana non-budgeter ini bersumber dari sebagian anggaran yang semestinya digunakan untuk belanja iklan di BJB, tapi sebagiannya sekitar 50 persen atau senilai Rp 200 miliar diselewengkan.

Menurut Budi, dana non-budgeter tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak sehingga menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

“Dimana dana non-budgeter ini mengalir ke sejumlah pihak,” ujarnya.

KPK menduga, salah satu pihak yang menerima dana non-budgeter tersebut adalah Ridwan Kamil, sehingga KPK melakukan langkah hukum berupa penyitaan aset.

“Di antaranya yang didulusuri dan diduga adalah mengalir ke Saudara RK, sehingga KPK kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, baik yang atas nama Saudara RK ataupun aset-aset lainnya yang diduga terkait,” tegasnya.

Lebih lanjut, Budi menekankan KPK akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi pemgadaan iklan BJB, baik untuk kepentingan pembuktian maupun pemulihan keuangan negara.

“Sehingga setiap proses hukum tindak pidana korupsi tidak berhenti hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga mengembalikan keuangan negara yang sebesar-besarnya,” pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore