Logo JawaPos
Author avatar - Image
23 Desember 2025, 03.37 WIB

Saksi Beber Aliran dana Rp 11 Miliar ke Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi, Pengacara Klaim Hanya Asumsi

Mantan narapidana kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berjalan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Mantan narapidana kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berjalan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Direktur Utama (Dirut) PT Java Energy Semesta, Liyanto, mengungkapkan bahwa ayahnya, almarhum Bambang Hartono Tjahjono pernah mentransfer uang kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Pernyataan itu disampaikan Liyanto saat bersaksi untuk terdakwa Nurhadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/12).

Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, mempertegas pernyataan Liyanto soal transfer uang kepada Rezky Herbiyono berkaitan dengan dakwaan jaksa KPK terhadap Nurhadi.

Sebab, jumlah uang Rp 11 miliar yang ditransfer ayah Liyanto, almarhum Bambang Hartono nilainya sama dengan dakwaan jaksa KPK.

"Saudara Saksi ya. Ini (Nurhadi) didakwa oleh penuntut umum ini menerima sejumlah uang," tanya Hakim Fajar Kusuma kepada Liyanto.

"Iya," jawab Liyanto.

"Di dakwaan penuntut umum ini menerima sejumlah uang. Nilainya itu adalah sejumlah yang saksi sebutkan tadi," tegas hakim.

Sementara, tim kuasa hukum Nurhadi membantah keterangan saksi yang disampaikan di persidangan.

Penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sarat dengan asumsi dan berpotensi mengikis prinsip-prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana.

Menurut Maqdir, seseorang tidak dapat dipidana hanya berdasarkan dugaan bahwa uang yang diterima berkaitan dengan pengurusan perkara tanpa didukung bukti faktual yang jelas dan kuat.

“Apabila seseorang bisa dihukum hanya karena asumsi bahwa uang yang diterimanya berhubungan dengan pengurusan perkara, tanpa pembuktian yang nyata, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, melainkan keseluruhan sistem hukum kita,” ujar Maqdir.

Ia menegaskan, hukum pidana mensyaratkan alat bukti yang sah serta keterangan saksi yang memenuhi kriteria sebagai saksi fakta.

Yakni berdasarkan apa yang benar-benar dilihat, didengar, dan dialami sendiri. Namun, keterangan saksi bernama Liyanto tidak memenuhi unsur tersebut karena tidak bersifat faktual.

“Jika sejak awal keterangan itu tidak memenuhi syarat pembuktian, mengapa tetap diterima? Ini yang menjadi keberatan kami,” tuturnya.

Selain itu, Maqdir juga mengkritisi prosedur pemeriksaan saksi yang dinilainya tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore