Logo JawaPos
Author avatar - Image
23 Desember 2025, 21.14 WIB

Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral

Mantan Menteri ESDM tahun 2014-2016 sekaligus mantan Deputi Kepala Badan Pelaksana Rekontruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias, Sudirman Said, mengenang almarhum Kuntoro Mangkusubroto.

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, pada Selasa (23/12). Sudirman diperiksa berkaitan kasus dugaan korupsi pada PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Terkait panggilan pemeriksaannya terhadap dirinya, Sudirman Said mendatangi gedung bundar-sebutan gedung penyidikan JAMPidsus Kejagung- sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ini, pria kelahiran Brebes, Jawa Tengah, 62 tahun yang silam tersebut masih menjalani pemeriksaan terkait dugaan rasuah yang tengah disidik korps adhyaksa.

Terkait pemeriksaan terhadap Sudirman Said, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna belum merespons konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.

Termasuk juga materi pemeriksaan yang didalami penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Sudirman Said.

Meski demikian, Anang sempat memastikan bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terkait perkara Petral. Kejagung belum melimpahkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sampai saat ini belum ada (pelimpahan). Petral kita tetap penyidikan, tim Gedung Bundar tetap melakukan penyidikan perkara Petral," kata Anang, Jumat (5/12).

Anang mengakui, pihaknya menerbitkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) atas kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Menurutnya, dua penyidikan kasus itu berbeda.

"Periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008-2015, dan kalau nggak salah ada dua, satu lagi periodenya sampai 2017," ucap Anang di Kompleks Kejagung, Jumat (21/11).

Menurutnya, penanganan kasus Petral oleh Kejagung merupakan pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang telah bergulir di persidangan.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore