Logo JawaPos
Author avatar - Image
08 Januari 2026, 13.14 WIB

Diperiksa 11 Jam Sebagai Tersangka, Dokter Richard Lee Tidak Ditahan

dr. Richard Lee. (Instagram Richard Lee) - Image

dr. Richard Lee. (Instagram Richard Lee)

JawaPos.com - Pemeriksaan Dokter Richard Lee sebagai tersangka berlangsung sejak Rabu siang (7/1) sampai tengah malam. Tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB, penyidik baru menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Meski begitu, Richard tidak langsung ditahan oleh polisi.

Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, Richard yang menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan itu berlangsung maraton dengan beberapa jeda istirahat.

Secara terperinci, Reonald menjelaskan bahwa pemeriksaan Richard dimulai sekitar satu jam setelah yang bersangkutan tiba di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan kemudian berhenti pada pukul 18.00 WIB dan dilanjutkan kembali pada pukul 19.00 WIB.

Di tengah pemeriksaan tersebut, Richard mengeluhkan kondisi kesehatannya. Dia mengaku sudah merasa kurang enak badan sehingga kuasa hukumnya mengajukan permohonan agar pemeriksaan dihentikan. Atas permintaan itu, penyidik menyudahi pemeriksaan tersebut.

”Berdasarkan keputusan dari penyidik, pada pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan,” kata Reonald.

Berdasar informasi yang diterima dari penyidik, Reonald menyampaikan bahwa Richard sudah menjawab 73 dari total 85 pertanyaan yang disiapkan. Polda Metro Jaya memastikan, nantinya Richard akan kembali diperiksa sebagai tersangka karena masih ada beberapa pertanyaan tersisa.

”Akan dijadwalkan minggu depan (untuk pemeriksaan lanjutan) atau nanti akan dijadwalkan di kemudian hari,” ujarnya.

Berkaitan dengan penahanan, Reonald menyebut, penyidik menilai Richard bersikap kooperatif. Sehingga penyidik tidak menahan yang bersangkutan meski sudah berstatus tersangka dan telah menjalani pemeriksaan secara maraton. Menurut dia, penyidik tidak menemukan alasan subjektif untuk menahan Richard.

”Saat ini masih kooperatif dan masih kapanpun diminta kehadirannya oleh penyidik, yang bersangkutan bersedia untuk hadir,” ujarnya.

Kasus yang menjerat Dokter Richard Lee dilaporkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Dia menjadi tersangka setelah dilaporkan dalam laporan polisi bernomor register dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.

”Penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL (Dokter Richard Lee),” kata Reonald.

Konflik antara Doktif Samira dengan Dokter Richard Lee sudah berlangsung cukup lama. Keduanya terlibat saling tuding berkaitan dengan obat dan treatment kecantikan. Konflik tersebut berbuntut panjang hingga berujung saling lapor ke aparat penegak hukum. Oleh polisi, Doktif Samira ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu oleh Polres Metro Jaksel.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore