
Mantan menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. "Benar," kata Fitroh singkat, Jumat (9/1).
Menelisik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp 13.749.729.733 atau Rp 13,7 miliar.
LHKPN itu terakhir dilaporkan Gus Yaqut saat akhir menjabat sebagai Menag, pada 20 Januari 2025.
Yaqut tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak enam bidang. Tersebar di wilayah Rembang sebanyak lima bidang dan Jakarta Timur satu bidang. Harta kekayaan tidak bergerak milik Gus Yaqut itu senilai Rp 9.520.500.000.
Adik Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf itu juga memiliki harta berupa alat transportasi, di antaranya mobil Mazda CX-5 tahun 2015 dan mobil Toyota Alphard 2024. Harta bergerak milik Yaqut itu senilai Rp 2.210.000.000.
Yaqut juga mengklaim mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 220.754.500, kas dan setara kas Rp 2.598.475.233.
Namun, Yaqut juga tercatat memiliki utang senilai Rp 800 juta. Total harta seluruhnya milik Yaqut mencapai Rp 13.749.729.733.
Penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut dilakukan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dalam beberapan bulan terakhir.
Proses penyidikan mencakup penentuan kuota haji tambahan serta tata kelola penyelenggaraan ibadah haji pada periode 2023 hingga 2024, era Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Kementerian Agama maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Selain itu, KPK juga telah mengumpulkan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan pengambilan keputusan kuota haji.
Sejauh ini, KPK telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, serta pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Sesuai UU, kuota haji seharusnya dibagi masing-masing 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan membaginya secara merata alias 50:50. Yakni 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk jamaahhaji khusus.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
