Logo JawaPos
Author avatar - Image
10 Januari 2026, 02.19 WIB

Rumah Pribadi hingga Kafe Milik Gus Yaqut di Condet Tertutup Rapat Usai Ditetapkan Tersangka KPK

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK pada Senin (1/9). (Istimewa) - Image

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK pada Senin (1/9). (Istimewa)

JawaPos.com - Kediaman mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut di Cluster Mahkota Residence, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, terpantau dijaga ketat oleh pihak keamanan. Hal ini menyusul penetapan mantan Ketua GP Ansor tersebut sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan pantauan JawaPos.com sekitar pukul 18.07 WIB, aktivitas di perumahan tempat tinggal Gus Yaqut masih berlangsung normal. Terlihat sejumlah penghuni keluar masuk dari luar dan dalam perumahan.

Namun aparat keamanan yang menjaga perumahan, menjaga ketat pintu gerbang. Setiap orang yang hendak masuk ditanya identitas maupun keperluannya.

Selain itu, aktivitas di kafe milik Gus Yaqut yang berlokasi di sebrang perumahan tidak terlihat tak melakukan aktivitas apapun. Gerbang kafe tersebut terlihat tertutup rapat.

Sebelumnya, KPK memastikan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan dan penyelenggaraan kuota haji tahun 2023-2024.

Selain mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishafah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).

“Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” sambungnya.

Menurut Budi, perkara dugaan korupsi kuota haji ini disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3,” ujarnya.

Budi menjelaskan, hingga saat ini besaran nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” jelasnya.

KPK juga memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan belum berhenti pada penetapan tersangka. Ia menambahkan, penyidik turut melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel haji.

Budi menegaskan, seluruh langkah penyidikan tersebut dilakukan untuk memastikan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal.

“Sehingga ketika nanti sudah ditetapkan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” imbuhnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore