Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberi keterangan pers terkait Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Gedung Merah Putih KPK, kuningan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, sebagai saksi dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan dilakukan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur.
Padahal, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Sumarman bersama dua pejabat lainnya di Kejari Kabupaten Bekasi, yakni Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Rizky Putradinata, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ronald Thomas Mendrofa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan ketiga saksi yang dipanggil memenuhi pemeriksaan. Ia menyebut, lokasi pemeriksaan dipilih di Pusdiklat Kejaksaan karena KPK melakukan pemeriksaan secara bersamaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
“Permintaan keterangan kepada para saksi dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur, karena dilakukan pemeriksaan bersama dengan Jamwas Kejagung,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/1).
Ia beralasan, pemeriksaan yang bertempat di Pusdiklat Kejaksaan dilakukan demi efektivitas dan efisiensi pemeriksaan, sehingga dipusatkan di satu tempat.
“Namun agar efektif, karena Jamwas juga melakukan pemeriksaan, maka dilaksanakan di satu tempat,” ucap Budi.
Menurut Budi, pemeriksaan tersebut difokuskan pada pengetahuan para saksi terkait perkara yang ditangani di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang berkaitan dengan Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK).
“Pemeriksaan hari ini terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemanggilan saksi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendalami konstruksi perkara, serta peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Keterangan para saksi dibutuhkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ).
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.
KPK menduga Ade Kuswara dan HM Kunang bersekongkol menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar dari Sarjan untuk memuluskan jatah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2026.
Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima gratifikasi lain sepanjang 2025 senilai Rp 4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp 14,2 miliar.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
