
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari pelaku pasutri WN Pakistan. (Bareskrim Polri)
JawaPos.com - Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu melibatkan Warga Negara Asing (WNA) kembali terjadi. Kali ini melibatkan pasangan suami istri (pasutri) berkewarganegaraan Pakistan.
Keduanya diamankan oleh petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (6/1). Barang bukti penyelundupan narkoba berupa 162 kapsul sabu-sabu terdeteksi dalam perut kedua pelaku.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan, kasus penyelundupan sabu-sabu itu diungkap oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kedua pelaku diamankan sekitar pukul 19.00 WIB di Kantor Bea Cukai A bandara internasional tersebut.
Kedua pelaku masing-masing bernama Javed Muhammad usia 35 tahun dan Bibi Saiman usia 28 tahun. Mereka terdata sebagai warga negara Pakistan.
Untuk menyelundupkan 162 kapsul sabu, keduanya menelan masing-masing 100 dan 62 kapsul sabu. Persisnya 100 kapsul sabu ditelan oleh Javed dan 62 kapsul sabu ditelan oleh Bibi.
”Tim di Bandara Soekarno-Hatta mendapatkan informasi bahwa hasil pemeriksaan rontgen yang dilakukan terhadap 2 orang tersangka berkewarganegaraan Pakistan yang diduga menyelundupkan narkoba dengan metode penyelundupan dengan cara ditelan atau dikenal sebagai body packing,” terang Brigjen Eko dikutip pada Sabtu (10/1).
Metode itu memungkinkan pelaku penyelundupan narkoba untuk menelan barang haram tersebut. Sebab, narkoba dikemas rapat dalam banyak paket atau kapsul kecil.
Dengan begitu, narkoba akan berada di dalam lambung atau usu pelaku selama proses penyelundupan berlangsung.
Berdasar hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, polisi mendapatkan informasi bahwa mereka terbang menggunakan maskapai Thai Airways dari Pakistan.
Rute penerbangannya adalah Lahore-Bangkok-Jakarta. Pada 6 Januari lalu, kedua tersangka mengakui bahwa kemasan kapsul yang dalam perut mereka merupakan narkotika.
”Dari pemeriksaan rontgen awal ditemukan benda mencurigakan dalam bentuk kapsul kemudian petugas berkoordinasi dan merujuk kedua tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri dalam upaya pengeluaran barang bukti dengan prosedur medis oleh tim dokter,” terang Eko.
Selain untuk mengeluarkan barang bukti, tindakan medis tersebut dilakukan untuk mencegah kapsul tersebut pecah dan mengancam jiwa tersangka.
Menurut Eko, pengeluaran barang bukti yang dilakukan oleh Tim Medis Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri dilakukan secara alami yaitu dengan memberikan obat perangsang BAB.
”Dari tersangka Javed Muhammad sementara telah berhasil mengeluarkan 97 buah kapsul dari organ tubuhnya dan untuk tersangka Bibi Saima telah berhasil mengeluarkan 62 buah kapsul dari organ tubuhnya,” terang dia.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
