
Pegawai DJP dilarang ambil cuti akhir tahun. (Istimewa)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan di kawasan Jalan Gatot Subroto, pada hari ini, Selasa (13/1).
Merespons penggeledahan itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli menegaskan, pihaknya menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” kata Rosmauli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/1).
Ia menyampaikan, dengan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, pihaknya bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Namun demikian, Rosmauli menegaskan bahwa DJP tidak akan memberikan keterangan lebih jauh terkait detail perkara yang tengah ditangani penyidik KPK. Seluruh penjelasan mengenai substansi kasus tersebut diserahkan sepenuhnya kepada lembaga antirasuah.
“Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada. Penyitaan dilakukan saat tim penyidik menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pada Selasa (13/1).
Uang tunai yang diamankan diduga bersumber dari pihak tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak. Perkara tersebut menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi, sebagai tersangka.
“Penyidik mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (13/1).
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan menyasar dua ruangan di lingkungan kantor DJP Kemenkeu, yakni ruang Direktorat Peraturan Perpajakan, serta ruang Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara.
“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” tegasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
