Logo JawaPos
Author avatar - Image
19 Januari 2026, 20.47 WIB

Kasus Sertifikasi K3 di Kemenaker, Eks Wamenaker Noel Didakwa Lakukan Pemerasan Rp 6,5 Miliar

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 terdakwa lain saat menjalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1) (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 6,52 miliar terkait proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi, serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Noel didakwa bersama 10 orang lainnya dalam kasus tersebut.

Adapun, ke-10 terdakwa lainnya yakni Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja periode 2022 hingga sekarang; serta Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020–2025.

Nama lainnya yakni, Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020 hingga sekarang; Fahrurozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025; Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator; Supriadi selaku koordinator; serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Noel bersama bersama 10 terdakwa lainnya memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Jika tidak dipenuhi, proses sertifikasi akan diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diproses sama sekali.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan para terdakwa lainnya telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000,00,” kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1).

Jaksa menjelaskan, praktik pungutan yang disebut sebagai “tradisi” telah terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3).

Menurut Jaksa, Hery Sutanto mengumpulkan para koordinator dan subkoordinator untuk melanjutkan pungutan sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat K3.

Dalam pertemuan tersebut, para pejabat Kemnaker menyampaikan bahwa jika pemohon tidak membayar biaya tambahan, proses penerbitan atau perpanjangan sertifikasi akan diperlambat melebihi batas waktu sembilan hari kerja atau dinyatakan belum memenuhi persyaratan administrasi.

Untuk menampung uang hasil pungutan, para terdakwa membuka sejumlah rekening penampungan. Dana yang terkumpul kemudian dibagi berdasarkan jabatan masing-masing pihak di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3.

Praktik pemerasan ini menyasar para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 yang membayar biaya resmi antara Rp 4,5 juta hingga Rp 6 juta per peserta, tergantung jenis pembinaan atau pelatihan.

Para pemohon terpaksa menyetujui pungutan tambahan karena sertifikat dan lisensi K3 menjadi syarat untuk memperoleh pekerjaan atau menduduki jabatan tertentu.

Dalam kurun Januari 2021 hingga April 2024, para pejabat Kemnaker menerima uang sebesar Rp 3,81 miliar. Selanjutnya, pada Mei 2024 hingga Oktober 2024, penerimaan kembali bertambah sebesar Rp 1,95 miliar.

Jaksa juga mengungkap peran Noel setelah dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada 21 Oktober 2024. Sekitar satu bulan menjabat, Noel menanyakan kepada Hery Sutanto terkait praktik pungutan terhadap pemohon sertifikasi K3 dan mendapat penjelasan bahwa pungutan tersebut memang telah lama berlangsung.

“Di situlah Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan meminta jatah selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan sebesar Rp3.000.000.000,00,” ujar jaksa.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore