
Bupati Pati Sudewo mengunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Bupati Pati Sudewo membantah tegas tudingan keterlibatannya dalam dugaan pemerasan atau praktik transaksional dalam pengisian perangkat desa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah. Pernyataan ini disampaikan Sudewo, setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus Partai Gerindra itu mengklaim, tidak pernah membahas pengisian perangkat desa, baik secara formal maupun informal, sejak awal masa jabatannya.
“Selama empat tahun, dimulai dari bulan September, maka pengisiannya itu bulan Juni. Belum saya, belum pernah membahas secara formal maupun secara informal kepada siapa pun, kepada Kepala Desa, seluruh Kepala Desa Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya," kata Sudewo sesaat hendak ditahan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Sudewo juga menegaskan, dirinya sama sekali tidak pernah melakukan pembicaraan terkait pengisian perangkat desa dengan jajaran pemerintahan di bawahnya, termasuk camat maupun organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kepada Camat, kepada OPD, belum pernah membahasnya sama sekali," klaimnya.
Terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai adanya dugaan praktik transaksional oleh kepala desa dalam pengisian perangkat desa, Sudewo mengaku telah melakukan klarifikasi langsung kepada pihak yang disebut-sebut terlibat.
“Soal ada rumor bahwa ada Kepala Desa yang bertransaksional soal perangkat desa, itu saya juga pernah mengklarifikasi yang bersangkutan," bebernya.
Ia menjelaskan, dari hasil klarifikasi tersebut, tidak ditemukan kebenaran sebagaimana rumor yang beredar di tengah masyarakat.
“Ada satu orang katanya demikian, demikian pemungutan uang. Saya klarifikasi, dia tidak melakukan," ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusannya menjaga integritas proses seleksi perangkat desa, Sudewo menegaskan telah mengambil langkah sejak jauh hari untuk memastikan seleksi berjalan adil dan objektif.
“Dan sebagai penegasan, sebagai penegasan bahwa saat seleksi nantinya itu betul-betul fair dan objektif, tidak ada celah untuk bermain," urainya.
Ia mengungkapkan, langkah tersebut dilakukan dengan memanggil pejabat teknis yang bertanggung jawab langsung terhadap urusan desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Ia menyatakan, sudah memanggil Bapak Tri Suharyono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang tupoksinya menangani perangkat desa pada awal Desember 2025.
Sudewo menyebutkan, dirinya secara khusus meminta agar regulasi yang disusun benar-benar menutup peluang terjadinya praktik penyimpangan dalam seleksi perangkat desa.
“Supaya draf Peraturan Bupati nanti itu betul-betul dibuat tidak ada celah bagi siapa pun untuk bermain," tuturnya.
Ia menjelaskan, salah satu mekanisme yang diterapkan adalah penggunaan sistem berbasis teknologi serta melibatkan berbagai pihak untuk mengawasi proses seleksi.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
