
Selebgram Lula Lahfah meninggal dunia. (Instagram: lulalahfah)
JawaPos.com - Kematian mendadak selebgram Lula Lahfah tengah menjadi sorotan tajam netizen di media sosial. Banyak spekulasi liar bermunculan, salah satunya mengaitkan insiden tragis tersebut dengan penyalahgunaan Nitrous Oxide atau 'Gas Tawa' yang populer dengan label 'Whip Pink'.
Namun kepolisian memastikan hingga kini belum menemukan adanya barang tersebut saat proses evakuasi Lula.
Menanggapi fenomena yang tengah viral ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi mengenai status zat tersebut di Indonesia.
Apakah 'Whip Pink' Termasuk Narkoba?
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menjelaskan secara detail apa itu Nitrous Oxide yang kini tengah ramai diperbincangkan. Menurutnya, zat ini memiliki karakteristik fisik yang unik namun berbahaya jika disalahgunakan.
"Nitrous Oxide, dinitrogen oksida, dikenal luas sebagai gas tertawa, dikenal juga whippink atau Nangs adalah senyawa kimia dengan rumus N2O. Pada suhu ruang, ia berwujud gas tak berwarna dan tidak mudah terbakar. Apabila dihirup atau dicecap terasa sedikit aroma dan rasa manis," ujar Suyudi.
Ia menambahkan bahwa zat ini biasanya ditemukan dalam dua bentuk fisik, yakni gas murni atau cairan terkompresi dalam tabung tekanan tinggi yang sering digunakan sebagai propelan krim kocok atau whipped cream.
Status Hukum di Indonesia Tahun 2026
Meski efeknya bisa menyebabkan halusinasi hingga kematian jika disalahgunakan, ternyata secara hukum Indonesia, gas tawa belum masuk dalam golongan narkotika.
Whippink atau Nangs secara hukum di Indonesia hingga awal tahun 2026, Nitrous Oxide (N2O) atau 'gas tawa' belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun daftar terbaru Permenkes No. 7 Tahun 2025.
Namun, bukan berarti penggunaannya bebas tanpa pengawasan. Suyudi menekankan bahwa statusnya adalah obat keras. Penggunaannya hanya legal untuk kebutuhan medis seperti anestesi gigi atau kebutuhan industri makanan.
"Oleh karena itu, segala bentuk kepemilikan, peredaran, dan penggunaan di luar tujuan resmi tersebut adalah ilegal dan termasuk penyalahgunaan," tegasnya.
Tren Global: Gas Tawa Mulai Dilarang Total
BNN kini tengah memantau ketat regulasi global. Hal ini dikarenakan banyak negara tetangga yang sudah mulai menyamakan gas tawa dengan narkotika kelas berat akibat maraknya kasus kematian pada remaja.
Di Inggris, sejak November 2023, N2O sudah masuk kategori Narkoba Kelas C. Begitu juga dengan Belanda dan Vietnam yang melarang total penggunaan "funky balls" atau gas tawa untuk tujuan rekreasi per awal 2025.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
