
Penyidik Bareskrim Polri memasang police line di Kantor Pusat DSI yang digeledah pada Jumat dan Sabtu pekan ini. (Bareskrim Polri)
JawaPos.com - Penggeledahan kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berlangsung selama kurang lebih 16 jam. Mulai Jumat sore (23/1) sampai Sabtu pagi (24/1). Hasilnya, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan fraud tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dalam proses penyidikan. Penyidik memulai penggeledah pukul 15.30 WIB sore kemarin dan berakhir pada pukul 07.30 WIB pagi tadi.
”Dimana dalam upaya paksa penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri di kantor Pusat DSI tersebut, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti,” terang Ade Safri.
Jenderal bintang satu Polri itu menyatakan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri atas barang bukti hasil dari tindak pidana dan barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Dia menyebut, barang bukti itu memiliki hubungan langsung atau berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang kini tengah ditangani oleh jajaran.
”Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dari hasil upaya paksa penggeledahan di Kantor Pusat Dana Syariah Indonesia yang berada di District 8, Prosperity Tower Lantai 12 Unit A, Unit B dan Unit J, Jakarta Selatan,” bebernya.
Lebih lanjut, Ade Safri mengungkapkan bahwa barang bukti fisik yang diamankan terdiri atas berbagai dokumen perusahaan seperti dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan, serta dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan.
”Termasuk beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai agunan borrower macet, serta sarana pendukung operasional perusahaan,” jelasnya.
Kemudian barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan. Termasuk diantaranya data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan. Seluruhnya diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
