Logo JawaPos
Author avatar - Image
25 Januari 2026, 23.27 WIB

Digugat Praperadilan, KPK Tegaskan Jeratan Tersangka Eks Kajari Hulu Sungai Utara Tak Cacat Hukum

Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan. (Antara) - Image

Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan. (Antara)

JawaPos.com - Tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penegakan hukum yang juga mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan tersebut diajukan terkait keabsahan penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik KPK, terkait penanganan perkara yang menjeratnya. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pokok permohonan praperadilan tersebut diklasifikasikan pada pengujian sah atau tidaknya tindakan penyitaan.

“Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penyitaan,” demikian keterangan dalam SIPP PN Jakarta Selatan, Minggu (25/1).

Permohonan praperadilan itu tercatat telah diajukan oleh Albertinus Parlinggoman pada Jumat (23/1) lalu.

Melalui gugatan praperadilan itu, pihak pemohon mempersoalkan tindakan penyidik KPK dalam melakukan penyitaan barang bukti.

Salah satu yang menjadi sorotan yakni, penyitaan soal mobil Toyota Hilux pelat merah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah, saat menggeledah rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Mobil dinas tersebut ditemukan terparkir di rumah dinas tersangka Albertinus Parlinggoman. Mobil tersebut didiga merupakan aset negara yang melekat pada jabatan lama Albertinus saat masih menjabat sebagai Kajari Toli-Toli.

Sementara, juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, menghormati hak setiap tersangka dalam permohonan praperadilan tersebut. Sebab, langkah praperadilan diatur dalam Undang-Undang.

"KPK menghormati hak setiap tersangka untuk mengajukan upaya hukum, termasuk pengajuan praperadilan, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Budi.

Namun demikian, KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka pada perkara dugaan tindak pemerasan dalam penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, baik dari aspek formil maupun materiil.

"Seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, telah dilaksanakan secara cermat, profesional, dan akuntabel," tegasnya.

"Termasuk kecukupan alat bukti yang sah dan kuat, yang menjadi dasar penetapan tersangka," sambungnya.

Ia menegaskan, penanganan perkara juga didukung oleh fakta hukum yang jelas, termasuk keterangan para pihak, dokumen, serta barang bukti lain yang relevan dan saling bersesuaian.

"Dari perkara yang terungkap melalui peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK mendapati dan mengamankan para terduga pelaku secara langsung beserta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana di lapangan," urainya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore