
Eks Staf Khusus Menteri Agama RI Ishfah Abidal Aziz. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, alias Gus Alex, pada Senin (26/1). Meski telah berstatus tersangka, Gus Alex diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji.
Gus Alex telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, sejak pukul 09.38 WIB. Saat ini, mantan anak buah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas itu tengah menjalani proses pemeriksaan.
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil Sdr. IAA dalam kapasitas sebagai saksi, untuk dimintai keterangannya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin.
Meski demikian, Budi belum merinc i materi pemeriksaan terhadap Gus Alex. Namun, keterangannya dianggap penting dalam menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Pemeriksaan Gus Alex juga bersamaan dengan bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Sama seperti Gus Alex, Fuad Hasan tengah menjalani proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK sendiri telah menetapka Gus Alex bersama mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, pada Jumat (9/1). Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia, yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, alih-alih dialokasikan sesuai ketentuan, kuota tambahan itu justru dibagi rata oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
