Eks Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat (27/1).
JawaPos.com-Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan alasan dirinya memilih mundur dari jabatan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024. Ia mengakui, perbedaan pandangan politik dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi latar belakang keputusannya tersebut.
Hal itu disampaikan Ahok saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
“Saya mengundurkan diri,” kata Ahok saat ditanya jaksa mengenai statusnya di Pertamina.
“Bisa dijelaskan sedikit apa dasar latar belakangnya (mengundurkan diri)?” cecar jaksa.
“Nah, saya keluar karena alasan politik, beda pandangan dengan Presiden, Pak Jokowi,” jawab Ahok yang juga merupakan kader PDI Perjuangan.
Ahok menjelaskan, dirinya seharusnya mundur pada akhir Desember 2023, setelah penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pertamina tahun 2024 rampung. Namun, pengesahan RKAP 2024 melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) oleh Menteri BUMN mengalami keterlambatan.
“Seharusnya saya keluar akhir Desember setelah menyusun RKAP 2024. Tapi pengesahan RUPS-nya terlambat, baru dilakukan Januari. Nah, begitu dilakukan di Januari, saya mundur,” jelasnya.
Meski demikian, Ahok menegaskan telah meninggalkan sejumlah catatan penting dalam RKAP 2024, khususnya terkait pembaruan sistem pengadaan di Pertamina.
“Di situ saya sudah meninggalkan sebuah catatan RKAP dengan sistem pengadaan yang baru yang harusnya memberikan penghematan 46 persen, dan direksi semua sudah tanda tangan,” pungkas Ahok.
Dalam perkara ini, Ahok dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina.
Para terdakwa tersebut antara lain, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Selain itu, terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. Mereka didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun. (*)
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
