
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada awak media terkait dengan OTT yang dilakukan di wilayah Banten dan Jakarta. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Serangkaian upaya paksa penggeledahan dilakukan tim penyidik, dalam rangka mencari alat bukti dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Wali Kota Madiun.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, tim melakukan giat penggeledahan, pada hari Selasa 27 Januari 2026, di Kantor Dinas PERKIM Pemkot Madiun," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (28/1).
Hasil penggeledahan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa dokumen pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan atas surat dan dokumen antara lain yang terkait dengan pengadaan, pekerjaan fisik, serta CSR," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti elektronik. Dari berbagai barang bukti yang diamankan, penyidik KPK akan menganalisa yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Selanjutnya penyidik akan mengekstrak dan menganalisis sejumlah barang bukti yang disita tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 19 Januari 2026. Maidi diduga terlibat dalam perkara pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR di Kota Madiun.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menangkap sejumlah pihak yang diduga tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, serta penerimaan lain yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
KPK pun telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, Maidi bersama Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
