Logo JawaPos
Author avatar - Image
02 Februari 2026, 01.52 WIB

Apa Itu Red Notice yang Diterbitkan Interpol untuk Cari Riza Chalid? Ini Penjelasannya

Ilustrasi Red Notice. Interpol Menerbitkan Red notice untuk mencari Riza Chalid yang menjadi buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero). (AI/ChatGPT) - Image

Ilustrasi Red Notice. Interpol Menerbitkan Red notice untuk mencari Riza Chalid yang menjadi buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero). (AI/ChatGPT)

JawaPos.com - Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap Mohammad Riza Chalid yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero).

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid telah dikeluarkan dan disebarkan secara internasional.

Penerbitan red notice ini merupakan tindak lanjut atas status Riza Chalid sebagai buronan dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Interpol red notice atas nama Mohammed Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Untung dalam konferensi pers, Minggu (1/2).

Apa itu red notice?

Red Notice yang diterbitkan Interpol menjadi instrumen penting dalam upaya memburu buronan internasional, termasuk dalam kasus Mohammad Riza Chalid.

Melalui Red Notice, aparat penegak hukum di berbagai negara diberi peringatan dan informasi untuk melacak serta menahan sementara buronan yang dicari lintas negara.

Mengutip penjelasan di laman resmi Interpol, Red Notice atau Pemberitahuan Merah adalah permintaan kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia, untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dicari, sambil menunggu proses ekstradisi, penyerahan, atau langkah hukum lain.

Red Notice diterbitkan atas permintaan negara anggota dan harus berlandaskan surat perintah penangkapan atau putusan pengadilan yang sah dari otoritas kehakiman negara pemohon.

Interpol menegaskan bahwa Red Notice bukanlah surat perintah penangkapan internasional pada seseorang.

Setiap negara anggota tetap memiliki kewenangan penuh untuk menentukan langkah hukum sesuai dengan sistem hukum nasional masing-masing. 

Termasuk apakah akan melakukan penangkapan atau tidak terhadap individu yang tercantum dalam Red Notice tersebut.

Dalam Red Notice, terdapat dua jenis informasi utama. Pertama, data untuk mengidentifikasi orang yang dicari, seperti nama lengkap, tanggal lahir, kewarganegaraan, ciri fisik, foto, hingga sidik jari jika tersedia.

Kedua, informasi mengenai dugaan kejahatan yang dilakukan yang umumnya berkaitan dengan tindak pidana serius seperti pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan terhadap anak, penipuan, atau kejahatan berat lainnya.

Interpol juga menjelaskan bahwa individu yang tercantum dalam Red Notice sejatinya bukan dicari oleh Interpol sebagai lembaga, melainkan oleh negara atau pengadilan internasional yang mengajukan permintaan.

Interpol hanya berperan sebagai penghubung dan penyebar informasi agar aparat kepolisian di negara lain dapat membantu proses pencarian buronan tersebut.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore