Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 Februari 2026, 15.05 WIB

KPK: Pimpinan PN Depok Minta Pelicin Rp 1 Miliar untuk Percepatan Eksekusi Lahan

KPK temukan barang bukti uang Rp 850 juta dalam OTT di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. (Istimewa) - Image

KPK temukan barang bukti uang Rp 850 juta dalam OTT di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk dua pimpinan PN Depok.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa sengketa tersebut melibatkan lahan di Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Sengketa terjadi antara warga dengan PT Karabha Digdaya (KD), sebuah badan usaha yang berada di bawah lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Pengadilan Negeri Depok mengabulkan gugatan PT KD dalam perkara sengketa lahan melawan masyarakat,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.

Asep menjelaskan, perkara sengketa lahan ini telah bergulir sejak 2023 dan menempuh proses hukum hingga tingkat kasasi.

Putusan kasasi tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok yang memenangkan PT KD.

Berdasarkan putusan tersebut, PT KD kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025. Namun, permohonan eksekusi itu tidak segera ditindaklanjuti meski telah diajukan beberapa kali.

Di sisi lain, pihak warga mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada Februari 2025.

Dalam proses tersebut, Ketua PN Depok I Wayan Eka dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga meminta Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, untuk menjadi perantara komunikasi dengan pihak PT KD. Seluruh komunikasi dilakukan melalui satu pintu dengan imbalan sejumlah uang.

“Yohansyah diminta menyampaikan permintaan fee sebesar Rp 1 miliar kepada pihak PT KD untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi,” ungkap Asep.

Permintaan tersebut kemudian disampaikan Yohansyah kepada Head Corporate Legal PT KD, Berliana Tri Kusuma, dalam pertemuan di sebuah restoran di Depok. Pertemuan itu membahas waktu pelaksanaan eksekusi sekaligus permintaan imbalan agar proses dipercepat.

Selanjutnya, Berliana melaporkan permintaan tersebut kepada Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman.

Dari hasil pembahasan internal, PT KD menyetujui pembayaran sebesar Rp 850 juta, yang kemudian disepakati oleh Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.

Setelah kesepakatan tercapai, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang dijadwalkan pada 14 Januari 2026. Eksekusi tersebut kemudian dilaksanakan oleh Yohansyah selaku juru sita.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore