Logo JawaPos
Author avatar - Image
09 Februari 2026, 22.46 WIB

Bareskrim Polri Pulangkan 249 WNI Bermasalah dari Kamboja, Ungkap Modus TPPO untuk Kelabui Korban

 

Ilustrasi WNI korban penipuan di KAmboja dipulangkan ke Tanah Air. (Kemlu)

JawaPos.com- Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak-Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) telah memulangkan 249 WNI bermasalah dari Kamboja.

Dari asesmen yang dilakukan terhadap ratusan WNI tersebut, terungkap modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan untuk mengelabui para korban.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa sebagian besar WNI tersebut direkrut orang perorangan dari Kamboja.

Mereka menawarkan berbagai pekerjaan dengan pendapatan menggiurkan. Mulai operator e-commerce, customer service, pelayanan, hingga tawaran langsung menjadi operator judi online.

”Para perekrut menggunakan modus menawarkan pekerjaan kepada para WNI melalui Grup Lowongan Kerja atau iklan lowongan kerja di media sosial Facebook dan Telegram,” terang dia kepada awak media pada Senin (9/2).

Setelah para WNI tersebut setuju, dokumen langsung diurus dan tiket keberangkatan disediakan.

Mereka diberangkatkan dari Indonesia menggunakan pesawat lewat beberapa rute dengan mengandalkan visa turis.

Salah satunya lewat Singapura dan Thailand. Selain itu, ada juga yang terbang melalui jalur negara tetangga, Malaysia.

”Rute perjalanan yang umumnya dilalui oleh para WNI bermasalah adalah dari Medan-Batam- Singapura-Kamboja, Jakarta-Singapura-Kamboja, ada juga yang melalui Batam-Malaysia-Kamboja,” jelasnya.

Setelah tiba di Kamboja, para WNI tersebut langsung dibawa untuk bekerja di perusahaan penipuan online.

Mereka dipekerjakan hingga 14-18 jam per hari, ditarget pemasukan, dan tidak boleh keluar dari area perusahaan.

Menurut hasil asesmen, gedung tempat mereka bekerja dijaga ketat. Sehingga tidak ada yang bisa keluar dari sana.

”Para WNI bermasalah yang umumnya telah bekerja selama dua bulan sampai satu setengah tahun bergaji Rp 6 juta sampai dengan Rp 8 juta. Tetapi ada beberapa yang yang belum memperoleh gaji dan pembayaran gaji secara tunai oleh pihak perusahaan,” terang dia.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore