Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, yang diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan.
Selain dikenal sebagai pejabat pajak, Mulyono juga dikenal sebagai dalang kondang dengan nama panggung Ki Mulyono Purwo Wijoyo. Hal itu terlihat dari sejumlah unggahan pada akun Instagram pribadinya.
KPK kini tengah mendalami dugaan keterlibatan Mulyono dalam kasus suap terkait pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB). Pendalaman dilakukan untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran etik maupun tindak pidana korupsi.
"Yang pertama tentu akan dilihat secara etik oleh internal Kementerian Keuangan, apakah seorang pegawai dapat merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, terlebih jumlahnya mencapai lebih dari 10, yakni 12 perusahaan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2).
Budi menegaskan, penyidik juga akan menelusuri latar belakang dan modus yang digunakan Mulyono, termasuk kemungkinan perusahaan-perusahaan tersebut dimanfaatkan sebagai sarana praktik tindak pidana korupsi.
"Apakah itu menjadi layering untuk praktik-praktik dugaan korupsi atau memiliki keterkaitan dengan aspek perpajakan, tentu akan kami dalami. Tidak hanya terkait dugaan suap pengaturan restitusi, tetapi juga aspek lainnya," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Mulyono, dua tersangka lainnya adalah Dian Jaya Demega, fiskus sekaligus anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer PT BKB.
Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
