Logo JawaPos
Author avatar - Image
11 Februari 2026, 19.35 WIB

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Sesuai Prosedur

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang mengajukan praperadilan.

Praperadilan itu diajukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Upaya hukum tersebut diajukan Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“KPK menghormati hak hukum tersangka Sdr. YCQ yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia tahun 2023–2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/2).

Pada prinsipnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. KPK memandang langkah tersebut sebagai bagian dari mekanisme uji dalam sistem peradilan pidana.

Meski demikian, KPK menegaskan seluruh tindakan mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian penanganan perkara ini telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Budi menegaskan, jeratan hukum terhadap Yaqut telah sesuai prosedur. Hal ini setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Kemudian pada Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut dan mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz.

“Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dari aspek formil maupun materiil,” ujarnya.

Sementara terkait nilai kerugian negara, lanjut Budi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara juga telah mengonfirmasi bahwa kuota haji termasuk dalam lingkup keuangan negara.

Saat ini, BPK masih melakukan finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara dari penetapan kuota haji tersebut.

KPK memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum para pihak yang berperkara.

Sementara itu, KPK masih menunggu relaas atau pemberitahuan resmi dari pengadilan terkait pengajuan praperadilan tersebut.

Sebelumnya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu menempuh langkah hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang diakses pada Rabu (11/2), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore