Logo JawaPos
Author avatar - Image
13 Februari 2026, 23.50 WIB

KPK Dalami Aduan Masyarakat Soal Dugaan Gratifikasi yang Libatkan WN Singapura

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan gratifikasi yang menyebabkan penyalahgunaan izin tinggal warga negara Singapura berinisial TCL. Dumas ini akan ditelaah lebih lanjut sesuai aturan yang ada.
 
“Terkait dengan laporan aduan masyarakat itu merupakan informasi dalam klasifikasi tertutup atau dirahasiakan. Sehingga memang dalam mekanismenya KPK tidak bisa menyampaikan konfirmasi apakah KPK menerima laporan aduan masyarakat tersebut atau tidak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (13/2).
 
Budi menyatakan, KPK tidak bisa membuka identitas pelapor. Informasi tersebut bersifat rahasia, hanya untuk konsumsi internal.
 
"Laporan tersebut disampaikan oleh siapa itu juga kami tidak bisa mengkonfirmasi, termasuk substansinya. Karena memang setiap proses dalam tahapan pengaduan masyarakat semuanya informasi tertutup,” imbuhnya.
 
 
KPK hanya memastikan setiap dumas yang diterima akan diproses secara profesional. Progres penyelidikan juga akan disampaikan kepada pihak pelapor.
 
"Untuk menjaga akuntabilitas kinerja KPK, maka atas tindak lanjut laporan masyarakat, kami pasti sampaikan progresnya. Tapi hanya kepada pihak pelapor,” jelas Budi.
 
“Sehingga bagaimana nanti tahapan telaahnya, verifikasi, analisisnya, dan juga tindak lanjutnya hanya bisa kami sampaikan kepada pihak pelapor,” tandasnya.
 
Sebagai jnformasi, dumas kasus ini sendiri datang dari Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK). Mereka menduga adanya dugaan suap sehingga membuat TCL bisa menyalahgunakan izin tinggal selama 10 tahun.
 
Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta menjatuhkan sanksi administrasi kepada warga negara Singapura berinisial TCL karena melanggar izin tinggal. Sanksi dijatuhkan usai TCL menjalani pemeriksaan langsung.
 
Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ. Kasus ini diproses berdasarkan informasi dari masyarakat.
 
“Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat,” ujarnya, Senin (2/2).
 
Dari pemeriksaan yang dilakukan, TCL diketahui terakhir masuk wilayah Indonesia  pada 20 Januari 2026 menggunakan Bebas Visa Kunjungan. Selain itu, TCL tercatat pernah memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berlaku hingga 30 Oktober 2025.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore