Logo JawaPos
Author avatar - Image
14 Februari 2026, 05.42 WIB

Jaksa Tuntut Anak Riza Chalid 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 13 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi Kilang Pertamina

Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang juga anak pengusaha minyak Riza Chalid, sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus. - Image

Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang juga anak pengusaha minyak Riza Chalid, sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus.

JawaPos.com-Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid, dituntut 18 tahun penjara. Tuntutan itu terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina (Persero).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menyatakan Kerry bersama delapan terdakwa lain terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Hal ini dibacakan dalam persidangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Kerry membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 13.405.420.003.854 atau Rp 13,4 triliun.

Rinciannya, Rp 2,9 triliun merupakan kerugian keuangan negara. Sementara Rp 10,5 triliun terkait kerugian perekonomian negara dalam kasus ini.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi. Hal ini termasuk kolusi dan nepotisme.

Perbuatannya juga menyebabkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam jumlah besar. Selain itu, terdakwa disebut tidak merasa bersalah atas perbuatannya.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," tegasnya.

Jaksa menyatakan Kerry melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Tindak pidana ini juga mengacu pada Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, dua terdakwa lain dari klaster swasta, yakni Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, masih dalam proses pembacaan tuntutan. Keduanya menjabat komisaris dan direktur di beberapa perusahaan.

Enam terdakwa lain dari pihak Pertamina dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tuntutan itu sudah disampaikan sebelumnya.

Mereka juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5 miliar. Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda akan disita dan dilelang.

Apabila tidak mencukupi, uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun. Status dan nama terdakwa diumumkan dalam persidangan.

Para terdakwa tersebut antara lain, Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Sani Dinar Saifuddin, mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore