
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak pengusaha minyak Riza Chalid, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
JawaPos.com – Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza, menilai jaksa penuntut umum (JPU) mengabaikan fakta persidangan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Ia menyebut, seluruh saksi yang dihadirkan jaksa selama proses persidangan telah menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Kerry usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/2) malam.
Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Kerry dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
“Tuntutan terhadap saya ini mengabaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan sudah menyatakan saya tidak terlibat dalam perkara ini,” kata Kerry.
Kerry juga memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap kepala negara dapat melihat perkara yang menjeratnya secara jernih dan objektif.
“Saya mohon keadilan. Saya berharap dalam situasi ini Bapak Presiden Prabowo Subianto bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif,” ucapnya.
Ia meyakini, Prabowo sebagai negarawan yang bijaksana dan tidak menginginkan adanya kriminalisasi di Indonesia.
“Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kerry menyampaikan harapan agar keadilan ditegakkan. Ia turut mengutip ayat Al-quran soal kesulitan yang menimpa setiap orang.
"Saya mohon agar keadilan bagi saya, Teman-teman bismillah ya bahwa fainnamaal usri yusro, inna maal usri yusro. Di balik kesulitan itu ada kemudahan. Semoga Allah melindungi kita semua," imbuhnya.
Sebelumnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak pengusaha minyak Riza Chalid, dituntut 18 tahun pidana penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero). Jaksa meyakini, Kerry bersama delapan terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Kerry membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 atau Rp 13,4 triliun.
Rinciannya, sebesar Rp 2,9 triliun merupakan kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun terkait kerugian perekonomian negara.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Kerry Riza dituntut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
