
Kapolres Bima Kota Nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia Diperiksa Mabes Polri dalam kasus narkoba. (Istimewa/Lombok Post)
JawaPos.com - AKBP Didik Putra Kuncoro bukan polisi pertama terlibat kasus narkoba. Sebelum mantan kapolres Bima Kota itu, sudah ada beberapa nama lain masuk pusara kasus serupa. Atas berulangnya polisi aktif terlibat kasus narkoba, Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mendorong sanksi lebih tegas.
Bambang Rukminto selaku pemerhati isu-isu kepolisian dari ISESS menyampaikan bahwa berulangnya kasus narkoba melibatkan polisi, bahkan perwira di level kapolres hingga kapolda, menunjukkan sanksi yang selama ini dijatuhkan tidak memberikan efek jera.
”Maka kapolri harus lebih tegas dengan cepat memberi keputusan pemecatan dan tak ada ampun bagi personel yang terlibat dalam peredaran narkoba,” kata dia saat ditanyai oleh awak media.
Bukan hanya yang terlibat peredaran narkoba, Bambang menilai, sanksi tegas perlu diberikan kepada polisi yang kedapatan menjadi pemakai barang haram tersebut. Sebab, polisi sebagai aparat penegak hukum sama sekali tidak diperbolehkan bersentuhan dengan narkoba.
”Itu penting untuk membuktikan statemen yang sering masyarakat dengar, bahwa memang masih banyak polisi yang baik daripada polisi yang buruk,” ujarnya.
Menurut Bambang, penting bagi Polri untuk membuktikan tidak ada impunitas bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran. Apalagi jika pelanggaran itu menyalahi aturan hukum pidana. Sanksi tegas di luar proses etik wajib dilakukan. Polisi terlibat masalah dipecat dan diseret ke peradilan umum.
”Harusnya sebagai penegak hukum, standar etik profesi Polri lebih tinggi. Kapolri sebagai pucuk pimpinan tertinggi sekaligus pemegang standar etik tertinggi tidak boleh toleransi pada perilaku buruk anggotanya. Bagi mereka yang sengaja melakukan tindak pidana seperti terlibat narkoba atau pemerasan harusnya dipastikan bandingnya ditolak,” tegas dia.
Sebelumnya, Kasus narkoba dengan tersangka AKBP Didik turut menjadi atensi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga pengawas Polri tersebut memastikan mengawal penanganan kasus tersebut sampai tuntas. Baik dalam proses hukum pidana di Bareskrim Polri maupun proses etik yang dikerjakan oleh Divisi Propam Polri.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyampaikan bahwa atensi terhadap kasus tersebut diberikan sejak awal. Dia memastikan, instansinya sudah berkoordinasi dengan Polri. Menurut dia, proses hukum di Bareskrim Polri dan mekanisme etik oleh Divisi Propam Polri dibutuhkan untuk memastikan sanksi kepada AKBP Didik dijatuhkan sesuai dengan level pelanggaran.
”Kasus-kasus narkoba menjadi perhatian serius kami, tidak hanya kasus yang terjadi di Bima, sebelum-sebelumnya juga begitu,” kata dia pada Rabu (18/2).
Menurut Anam, upaya untuk memberantas penyalahgunaan kewenangan oleh personel Polri tidak boleh berhenti pada tindakan penghukuman, melainkan juga harus sampai membongkar jaringan di balik peredaran narkoba tersebut. Langkah itu penting dilakukan karena kejahatan narkoba selalu dilakukan oleh jejaring, mulai pengedar sampai bandar hingga kartel.
”Oleh karenanya memang kedua proses itu berjalan beriringan (proses hukum dan mekanisme etik),” jelasnya.
Dalam kasus yang menyeret mantan kapolres Bima Kota itu, polisi lain yang terlibat sudah menjadi tersangka. Bahkan sudah ada yang kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Kompolnas mendorong hal serupa diterapkan kepada AKBP Didik. Mengingat yang bersangkutan adalah pucuk pimpinan di Polres Bima Kota.
”Yang harus menjadi komitmen bersama soal kejahatan narkoba kalau dilakukan oleh petugas, contoh kasus oleh kepolisian, harus ada penghukuman pemberatan karena dia petugas,” ucap Anam.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
