Logo JawaPos
Author avatar - Image
20 Februari 2026, 15.56 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Peran Aipda Dianita Agustina dan Miranti Afriana dalam Kasus Mantan Kapolres Bima Kota

 
 

Aipda Dianita Agustina. (Instagram @bimakini)

JawaPos.com - Kasus narkoba yang menjerat mantan kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, turut menyeret istrinya yang bernama Miranti Afriana dan seorang polwan bernama Aipda Dianita Agustina. Bareskrim Polri membongkar peran kedua perempuan tersebut.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, keterlibatan mereka terungkap setelah Didik mengaku masih menyimpan barang bukti narkotika dan psikotropika dalam sebuah koper berwarna putih. Koper itu dititipkan kepada mantan anak buahnya, yakni Aipda Dianita.

”Aipda DA adalah personel dari Polres Metro Tangerang Selatan yang merupakan anggota dari AKBP DPK (Didik) pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, tepatnya saat AKBP DPK menjabat sebagai kapolsek Serpong,” ungkap Eko dalam keterangan resmi yang dikutip pada Jumat (20/2).

Hubungan atasan dan bawahan itu kemudian berlanjut saat Didik pada 2029 lalu. Dianita tidak hanya bertugas sebagai anak buah, melainkan turut menjadi sopir Miranti. Pada 11 Februari lalu, Biro Paminal Divpropam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Dianita di Tangerang, Banten.

”Ditemukan koper berwarna putih yang berisikan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 7 plastik klip dengan berat total 16,3 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai, pil aprazolam sebanyak 19 butir, pil happy five 2 butir, dan ketamine sebanyak 5 gram,” beber Eko.

Dari pemeriksaan terhadap Dianita, diketahui bahwa pada 6 Februari lalu Miranti diperintahkan oleh Didik untuk menghubungi Dianita. Lewat Miranti, Didik meminta Dianita mengamankan koper berwarna putih dari rumah pribadi Didik di Tangerang. Saat itu, dia mengaku sama sekali tidak curiga. Sehingga perintah itu langsung dilaksanakan.

”Alasan Aipda DA (Dianita) melaksanakan perintah tersebut dikarenakan Aipda DA menerima perintah dari saudari MA (Miranti). Selain itu, Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK (Didik) dengan Aipda DA, sehingga Aipda DA tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti,” jelas dia.

Kini Didik sudah dipecat oleh Polri. Dia bahkan terancam hukuman mati akibat perbuatan yang dilakukan di Bima Kota. Didik dijerat menggunakan beberapa pasal sekaligus dalam undang-undang (UU) narkotika. Yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga atau pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori VII,” tegasnya

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore