Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 Februari 2026, 01.11 WIB

Dokter Richard Lee Tak Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka, tapi Wajib Lapor

dr. Richard Lee. (Instagram Richard Lee) - Image

dr. Richard Lee. (Instagram Richard Lee)

JawaPos.com - Pemeriksaan Dokter Richard Lee sebagai tersangka tidak dibarengi dengan penahanan. Oleh Polda Metro Jaya, Richard yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri itu kena wajib lapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Richard berlangsung pada Kamis (19/2). Dia menjalani pemeriksaan sejak pagi sampai malam hari.

Menurut Budi, tidak kurang dari 35 pertanyaan dilayangkan oleh penyidik kepada dokter kecantikan tersebut.

Seluruh pertanyaan sudah dijawab sebelum Richard diperbolehkan pulang pada pukul 22.30 WIB.

”Terhadap tersangka DRL (Richard) tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” kata Budi kepada awak media pada Jumat (20/2).

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa keputusan tidak menahan Richard sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Setelah menuntaskan pemeriksaan tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

”Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada asas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas,” imbuhnya.

Kasus yang menyeret Richard dipastikan terus berjalan meski tersangka tidak ditahan oleh polisi. Budi memastikan proses hukum kasus tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

”Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata dia.

Sebelumnya, Richard datang ke Polda Metro Jaya sesuai dengan jadwal pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Dia memastikan buka-bukaan kepada aparat kepolisian yang menangani kasusnya.

Pemeriksaan itu merupakan lanjutan dari agenda serupa yang sempat dihentikan sementara karena tersangka mengeluhkan kondisi kesehatannya.

Setelah gugatan praperadilannya kandas, dia mendatangi Polda Metro Jaya untuk kembali diperiksa.

”Saya menghargai hasil dari praperadilan, hari ini dengan sikap kooperatif saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik,” kata Richard.

Dia memastikan seluruh produk kecantikan miliknya legal dan sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tidak ada produk buatannya tanpa izin.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore