Logo JawaPos
Author avatar - Image
23 Februari 2026, 21.31 WIB

Kapolri Perintahkan Jajarannya Hukum Berat Anggota Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas

Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Majalengka, Jawa Barat. (Mabes Polri)

JawaPos.com - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk memberikan hukuman berat terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, yang diduga menganiaya seorang anak di bawah umur hingga tewas. Ihwal hal ini dikatakan Kapolri menanggapi viralnya kasus tersebut dan menjadi buah bibir di masyarakat.

“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” katanya dikutip dari Antara, Senin (23/2).

Ia juga menyebut telah menginstruksikan Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

“Beri rasa keadilan bagi keluarga korban. Saya minta informasi prosesnya transparan,” katanya.

Pemimpin Korps Bhayangkara itu kembali menegaskan bahwa Polri tidak pandang bulu terhadap personel yang melakukan pelanggaran.

“Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap (personel) yang baik, kami berikan reward. Namun, terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman) karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” ucapnya.

Adapun pada Senin ini, Polda Maluku akan menggelar sidang etik terhadap Bripda MS pada pukul 14.00 WIT.

Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT sebelum menghadiri sidang etik di Polda.

Keluarga terlebih dahulu akan mengunjungi rumah sakit untuk memeriksa salah satu anggota keluarga korban yang mengalami cedera. Sementara, anggota keluarga lainnya dapat mengikuti jalannya persidangan melalui fasilitas daring atau zoom.

Menurutnya, sidang kode etik akan digelar sesuai ketentuan Propam. Sebagian proses dapat dibuka untuk umum, namun ada tahapan yang bersifat tertutup guna mendalami fakta kejadian. Hasil sidang nantinya tetap akan diumumkan secara terbuka.

Sedangkan untuk percepatan proses hukum, Polda Maluku telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Kapolda mengaku telah berkomunikasi dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan jajaran Jaksa Penuntut Umum guna mengawal percepatan pemberkasan perkara.

Sebelumnya, berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.

Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Kemudian, bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore