Logo JawaPos
Author avatar - Image
23 Februari 2026, 21.35 WIB

WN Tiongkok Penambang Emas Ilegal Rugikan Negara Rp 1,020 T Sempat Divonis Bebas, Pakar Apresiasi Kasasi MA

Tim gabungan Gakkum Kemnhut menghentikan tambang emas ilegal di kawasan hutan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (5/8). (Kemenhut/Antara)

JawaPos.com - Terdakwa penambangan emas ilegal sebanyak 774 kilogram dan 937 kilogram, Yu Hao sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak. Namun, putusan bebas itu dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).

Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, menilai nekatnya terdakwa WN Tiongkok yang sempat divonis bebas dapat merusak rasa keadilan di tengah masyarakat.

"Kalau seorang penambang ilegal, illegal mining ya, yang merugikan hingga ratusan bahkan ribuan triliun (sempat) dibebaskan oleh pengadilan, itu artinya ada yang keliru dengan sistem hukum kita," kata Herdiansyah Hamzah Castro kepada wartawan, Senin (3/2).

Menurutnya, keliru jika pengadilan memvonis bebas terdakwa penambang emas ilegal yang merugikan keuangan negara 1,020 triliun. Sebab, Pengadilan Tinggi Pontianak sempat mengabulkan upaya hukum banding Yu Hao.

"Ada problem di dalam cara pandang hakim ya, apalagi di tingkat pengadilan pertama divonis, tetapi alih-alih dikuatkan di PT (Pengadilan Tinggi), malah dibebaskan," ujarnya.

Meski demikian, ia mengapresiasi putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA) yang menganulir putusan banding. MA memvonisnya 3,5 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar.

Putusan nomor 5691 K/PID.SUS/2025 itu diketok oleh majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Yohanes Priyana dengan hakim anggota Sigid Triyono dan Noor Edi Yono. Vonis itu diambil dalam suara bulat.

Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat, telah resmi mengeksekusi Yu Hao, warga negara China yang divonis 3,5 tahun penjara dalam pencurian emas 774 kilogram. Eksekusi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pontianak.

Lebih lanjut, Herdiansyah menegaskan keberanian pelaku WNA Tiongkok yang diduga merampok kekayaan alam dan sempat dibebaskan oleh pengadilan berpotensi merusak rasa keadilan publik.

"Khawatir putusannya akan dijadikan rujukan penambangan ilegal di masa mendatang," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore