Ilustrasi polisi. Antara
JawaPos.com - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan seorang pelaku penganiayaan Bripda DP sebagai tersangka. Pelaku yang tak lain merupakan senior korban, ditetapkan sebagai tersangka karena menyebabkan Bripda DP meninggal dunia pada Minggu (22/2), di Asrama Polisi (Aspol) dalam area kompleks Kantor Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar.
"Saat ini kami sudah mengamankan satu orang tersangka sesuai dengan pengakuan yang dilakukan. Namun, kita tidak percaya begitu saja, karena kami masih melihat keterlibatan lainnya," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dilansir dari Antara, Senin (23/2).
Pengungkapan kasus penganiayaan terhadap korban setelah tim Direktorat Propam, Bidang Propam, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sulsel bekerja untuk membuktikan kejadian tersebut di lokasi kejadian. Enam orang telah diperiksa intensif.
"Secara intensif kami memeriksa lagi lima orang keterkaitannya seperti apa. Tapi, dari keterangan salah satu yang kita yakini oleh penyidik dengan pembuktian. Kita menetapkan satu orang tersangka atas nama P, pangkat Bripda yang merupakan senior dari korban," papar kapolda menegaskan.
Ia menegaskan, bagi setiap anggota melanggar pidana, melanggar peraturan, maka ditindak tegas dan prosesnya berlangsung transparan serta profesional. Dalam waktu dekat, kepada anggota yang terlibat, kata dia, akan dilaksanakan proses sidang kode etik yang dapat memberikan kepastian hukum secara kedinasan maupun mempertanggungjawabkan secara pidana.
Sedangkan untuk perkembangan lima orang personel lainnya, setelah satu orang ditetapkan tersangka, kata kapolda, masih dalam proses pemeriksaan. Sebab, masih diperlukan bukti-bukti, baik secara material maupun pembuktian lainnya.
"Dari keterangan salah seorang tersangka atas nama P itu dihubungkan dengan hasil pemeriksaan dari Biddokes, itu ada persesuaian, baik dengan cara memukul di bagian kepala dan bagian-bagian tubuh lainnya. Ini sudah sinkron. Jadi, dapat kita yakini bahwa saudara P adalah pelakunya dan kita akan melaksanakan proses lebih lanjut," ucapnya menegaskan.
Sejauh ini penyidik masih bekerja dengan memeriksa lima orang personel, ada teman satu angkatan dan seniornya. Hanya saja statusnya masih sebagai saksi serta digali keterlibatannya. Sebab, dilihat ada upaya mengaburkan penyelidikan seperti disampaikan korban membentur-benturkan kepalanya, namun faktanya itu terbantahkan.
"Kita tidak peduli informasi itu. Kita akan tetap menegakkan aturan yang ada. Sementara ini pemeriksaan, kemudian keterlibatan mereka masih kita dalami. Tentu saja perbuatan yang dilakukan harus sesuai dengan bukti ataupun fakta. Kalau memang orang tidak bersalah, kita tidak boleh menghukum," katanya.
Namun dari berbagai keterangan yang didapatkan tim penyidik, seperti laporan dan lain sebagainya, saat ini masih melakukan berbagai pendalaman, apakah ada keterlibatan personel lainnya termasuk seniornya dalam kasus tersebut.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
