Logo JawaPos
Author avatar - Image
24 Februari 2026, 02.55 WIB

KPK Membuka Peluang Jerat Bluray Cargo dalam Kasus Korporasi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta. (Febry Ferdian/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Bluray Cargo sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan kemungkinan tersebut masih terbuka karena penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

“Terbuka kemungkinan (menetapkan BR Cargo sebagai tersangka korporasi),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/2).

Meski demikian, KPK masih mendalami apakah pemberian yang dilakukan pihak perusahaan kepada oknum DJBC dilakukan atas inisiatif individu atau merupakan kebijakan korporasi.

“Kami akan melihat lagi perkembangannya seperti apa, karena beberapa saksi masih terus dipanggil,” tegasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dari pihak perusahaan sebagai tersangka, yakni John Field (JF), pemilik PT Blueray (BR); Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT BR.

Selain dari pihak swasta, KPK juga menetapkan tiga pejabat Bea Cukai sebagai tersangka, yaitu Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa praktik suap tersebut diduga dilakukan secara berulang.

“Terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi,” ucap Asep dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Ia menyebut, pemberian uang dilakukan rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi oknum di DJBC terkait pengondisian jalur importasi barang.

Kasus ini diduga bermula pada Oktober 2025, ketika sejumlah pihak dari perusahaan dan pejabat DJBC melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur jalur importasi barang. Dalam sistem kepabeanan, terdapat dua jalur utama, yakni jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan jalur merah (dengan pemeriksaan fisik).

Diduga, parameter pemeriksaan diatur sehingga barang milik PT BR tidak melalui pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang yang diduga palsu, KW, atau ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan ketat.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 4 Februari lalu, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 40,5 miliar dari sejumlah lokasi yang diduga sebagai safe house.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore