Logo JawaPos
Author avatar - Image
24 Februari 2026, 16.39 WIB

Anggota Brimob Tersangka Penganiayaan Pelajar Hingga Meninggal di Tual Maluku Resmi Dipecat

Bripda Mesias Viktor Siahaya, anggota Brimob tersangka dugaan penganiayaan siswa di Tual hingga meninggal, menunduk usai putusan pemecatan di sidang kode etik di Ambon (24/2). (ANTARA/Winda Herman)

JawaPos.com – Bripda Mesias Viktor Siahaya, anggota Brimob tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia kini resmi dipecat dari kepolisian.

Sidang Etik yang digelar Polda Maluku resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Viktor.

“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi di Ambon, Selasa (24/2) sebagaimana dilansir dari Antara.

Putusan dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam, mulai Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2) pukul 03.00 WIT dini hari.

Dalam sidang tersebut, Bripda MS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Meski demikian, yang bersangkutan masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis dan diberikan waktu untuk mengajukan banding.

Putusan dibacakan Ketua Komisi Etik Kombes Indera Gunawan selaku Kabid Propam Polda Maluku pada Selasa pukul 03.30 WIT, didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Komisi Kompol Ricard Risambessy.

Sebanyak 14 saksi diperiksa dalam persidangan, termasuk pihak korban yang semula dituduh sebagai pelanggar.

Sedikitnya 10 saksi dihadirkan di ruang sidang, terdiri dari sembilan anggota Brimob dan kakak kandung korban berinisial AT (14).

Sementara empat saksi lainnya diperiksa secara daring dari Polres Tual, yakni dua anggota Polres Tual serta dua saksi dari pihak keluarga korban.

Sidang tersebut juga menghadirkan pengawas eksternal, di antaranya Ketua Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, dan Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Proses persidangan ini juga mendapat asistensi dari Divisi Propam Mabes Polri serta pengawasan tim khusus Itwasum Polri yang diturunkan langsung oleh Kapolri.

Rositah menjelaskan, Viktor melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Aturan tersebut mengatur bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah, janji jabatan, dan kode etik profesi, termasuk melakukan tindakan kekerasan.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore